Gresik, SERU.co.id – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik minta Bupati Sambari segera memproses pengembalikan status Andhy sebagai Sekda Gresik dengan segala ketentuan. Pernyataan tersebut disampaikan setelah upaya kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik terhadap putusan majelis hakim PN Tipikor Surabaya dengan terdakwa Andhy Hendro Wijaya ditolak majelis hakim Mahkamah Agung.
Dengan demikian, Mahkamah Agung menguatkan putusan PN Tipikor Surabaya yang membebaskan Andhy Hendro Wijaya dari segala dakwaan.
“Karena MA memutus Pak Andhy bebas, atau menolak kasasi JPU dan menguatkan putusan hakim PN Tipikor Surabaya, maka Bupati Sambari wajib mengembalikan status Pak Andhy sebagai Sekda Gresik. Tentunya, bupati setelah menerima salinan fisik putusan MA tersebut,” ujar Ketua Komisi I DPRD Gresik, Jumanto, Kamis (12/11/2020).
Dikatakan Jumanto, untuk mengembalikan status Andhy sebagai Sekda Gresik, maka terlebih dulu Bupati Sambari Halim Radianto harus mencabut SK Nomor 887/04/437.73/Kep/2020 tentang pemberhentian sementara Andhy Hendro Wijaya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab Gresik.
“Kemudian, menerbitkan SK baru untuk mengangkat AHW kembali menjadi Sekda Gresik,” jelas Anggota Fraksi PDIP DPRD Gresik ini.
Jumanto menilai, langkah Bupati Sambari dengan menonaktifkan Sekda Andhy pasca ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejari atas dugaan kasus korupsi pemotongan insentif pajak pegawai di BPPKAD, sudah tepat. Sebab, hal itu merupakan amanat perundang-undangan. “Amanat Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 Pasal 276 huruf c, di mana PNS diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana,” urai Jumanto. (sgg/ono)