Jadi Saksi Pinangki, Djoko Tjandra Menangis

Djoko Tjandra - Jadi Saksi Pinangki, Djoko Tjandra Menangis
Djoko Tjandra. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Sidang lanjutan kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari, digelar Senin (9/11/2020). Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendatangkan saksi, Djoko Tjandra dan Rahmat.

Djoko Tjandra terlihat cukup emosional saat bersaksi. Ia terisak saat menceritakan kasus yang membelitnya tak berhenti selama 20 tahun. Awalnya, Djoko Tjandra menjawab pertanyaan Jaksa mengenai pertemuan yang terjadi antara dirinya, Pinangki, dan Anita Kolopaking di Kuala Lumpur, Malaysia sebanyak 3 kali pada November 2019.

Bacaan Lainnya

Djoko menceritakan, pertemuan pertama terjadi pada 12 November 2019, ia dikenalkan dengan Pinangki oleh pengusaha Rahmat. Pada pertemuan itu, Djoko hanya menceritakan kasus korupsi yang membelitnya. Ia mengatakan, dirinya tak ingin berurusan dengan Pinangki, sebab merupakan seorang Jaksa.

Kemudian, di pertemuan kedua pada 19 November 2019, Pinangki mengajak Anita Kolopaking. Djoko pun menandatangani surat kuasa untuk Anita sebagai pengacara. Pinangki dan Anita menyodorkan proposal pengurusan fatwa bebas untuk Djoko dengan harga yang disepakati sebesar 10 juta dolar Amerika. Di pertemuan ketiga, Pinangki dan Anita mengajak politikus Nasdem, Andi Irfan Jaya untuk bertemu Djoko sebagai perantara suap.

“Di situ Andi memperkenalkan sebagai konsultan saya dengan Anita. Karena itu saya katakan silakan, saya dengan senang hati, asalkan ada solusi. Karena saya memproses PK ini, dan permasalahan ini 20 tahun Pak. Sehingga saya dengan senang hati kalau ada…” kata Djoko, sambil terisak.

Djoko terdiam dan terdengar suara terisak dari pengeras suara. Hakim pun meminta Djoko untuk sabar dan memberikan tisu. Setelah Djoko kembali tenang, Jaksa melanjutkan pertanyaannya.

Sebagai informasi, Pinangki Sirna Malasari merupakan mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung. Ia terjerat kasus gratifikasi karena telah menerima uang sebesar 500 ribu dolar Amerika dari Djoko Tjandra untuk membantu pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). Fatwa tersebut dimaksudkan agar Djoko Tjandra tak dieksekusi selama 2 tahun.

Pinangki didakwa dengan Pasal gratifikasi, Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan Pasal Pemufakatan Jahat. Selain Pinangki, politikus Andi Irfan Jaya juga telah ditetapkan sebagai tersangka. (hma/rhd)

disclaimer

Pos terkait