Jakarta, SERU.co.id – Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diberikan kepada pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta, telah disalurkan sejak beberapa bulan lalu. Namun, masih ada banyak pekerja swasta yang memenuhi syarat, mengaku belum menerima BSU.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebut, pekerja yang belum menerima BSU dapat disebabkan oleh beberapa faktor, seperti ketidakvalidan data. Pihak Kemnaker akan mengembalikan data yang tidak valid kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk selanjutnya meminta pekerja memperbaiki data tersebut.
“Sampai saat ini yang belum mendapatkan (BSU) sekitar 150 ribuan karena ada kekurangan atau ketidaksesuaian data. Misalnya rekeningnya tidak valid, kemudian NIK-nya kurang nomornya, kemudian nomor rekeningnya dia tidak sesuai dengan nama yang diserahkan,” ujar Menaker, dalam keterangan pers, Selasa (20/10/2020).
Ida Fauziyah juga menyatakan, sebanyak 12.166.471 pekerja telah menerima Bantuan Angka ini setara dengan 98,09 persen dari jumlah keseluruhan penerima. Menurut data yang dirilis oleh Kemnaker, BSU telah disalurkan dalam 5 tahap sebagai berikut:
- Tahap I tersalurkan kepada 2.485.687 penerima (99,43%)
- Tahap II sebanyak 2.981.531 penerima (99,38%)
- Tahap III sebanyak 3.476.120 penerima (99,32%)
- Tahap IV sebanyak 2.620.665 penerima (94,09%)
- Tahap V sebanyak 602.468 penerima (97,39%)
BSU disalurkan dalam dua termin pembayaran. Setelah termin pertama dibayarkan, Kemnaker akan memproses pembayaran termin kedua.
“Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I ini selesai,” jelas Ida.
Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 37,7 triliun untuk mengadakan program BSU ini. Targetnya, BSU akan disalurkan kepada 15,7 juta pekerja swasta yang telah memenuhi syarat. Namun dalam prosesnya, BPJS Ketenagakerjaan masih mengumpulkan sebanyak 12,4 juta data pekerja. Adapun, nantinya kelebihan anggaran akan dikembalikan untuk kemudian disalurkan kepada guru honorer.
“Sisa anggaran akan diserahkan kembali ke Bendahara Negara. Rencananya, akan disalurkan untuk subsidi gaji/upah bagi guru honorer dan tenaga pendidik , baik di lingkup Kemendikbud maupun Kemenag,” papar Ida. (hma/rhd)