Pemilik Toko Air Kemasan Diduga Curi Laptop

Mohammad Taufan tersangka pencurian laptop SMP PGRI 2 Glenmore diapit anggota Polsek Glenmore
Mohammad Taufan tersangka pencurian laptop SMP PGRI 2 Glenmore diapit anggota Polsek Glenmore. (Ist)

Banyuwangi, SERU.co.id – Gara-gara telat bayar angsuran mobil, Mohammad Taufan (27), pemilik toko air mineral, warga Desa Margomulyo, Kecamatan Glenmore nekat curi laptop SMP PGRI 2, Glenmore. Reskrim Polsek Glenmore mendapat petunjuk awal dari CCTV yang ada di SMP PGRI tersebut. Atas petunjuk tersebut, aparat penegak hukum tersebut langsung menangkap pelaku.

Kapolsek Glenmore, AKP Basori Alwi mengatakan, mendapat laporan dari SMP PGRI Kendenglembu telah kehilangan laptop. Dari laporan tersebut pihaknya langsung bergerak, dan berhasil mengungkap kasus tersebut. “Pihak sekolah SMP PGRI Kendenglembu melaporkan sekolahannya dibobol maling, dan  berhasil membawa kabur laptop,” ujar AKP Basori Alwi, Rabu (21/10/2020)

Bacaan Lainnya

Dari rekaman CCTV itu, pelaku berhasil masuk ke kantor SMP PGRI dengan cara merusak jendela, setelah itu tersangka masuk dan mengambil laptop yang ada di kantor tersebut. “Adanya perangkat digital yang terpasang di sekolah tersebut, pelaku bisa langsung diamankan,” tambahnya.

AKP Basori Alwi sempat heran, karena pelaku tersebut tergolong orang mampu, dan pemilik toko air mineral yang sangat laris. “Tersangka mengaku nekat mencuri laptop untuk menutup angsuran mobil Avio,” ungkapnya.

Ditempat yang sama, Kanitreskrim Polsek Glenmore, Ipda Didik Hariyono menjelaskan, dari keterangan pelaku, dia nekat mencuri laptop karena punya tunggakan angsuran mobil. “Pengakuan dari tersangka ini, membuat saya geleng-geleng kepala. Gara-gara cicilan mobil sampai nekat membobol sekolahan,” kata Ipda Didik Hariyono.

Sambung Ipda Didik, sebelum aksi pembobolan kantor SMP PGRI 2 Glenmore  ini, tersangka Mohammad Taufan pernah tersandung kasus pencurian kotak amal masjid yang ada di dekat rumahnya. Tapi warga dan pihaknya masih memberikan upaya pembinaan, dengan tujuan tersangka tidak mengulangi lagi. “Tapi Pembinaan yang kami lakukan tidak berhasil, tersangka malah mencuri lagi disekolahan ya kami tindak sesuai aturan hukum yang berlaku. Dan kami mengamankan barang bukti berupa laptop dan kipas angin milik SMP PGRI 2 Glenmore. Dan obeng yang dipergunakan untuk mencongkel jendela sekolah,” imbuhnya.

Sementara Mohammad Taufan pria beranak dua ini terlihat pasrah saat digelandang oleh anggota Polsek Glenmore. “Hasil jual laptop buat menutup cicilan mobil pak. Cicilan mobil saya kurang Rp 200 ribu pak, setelah itu lunas,” dalihnya.

Akibat perbuatannya, tersangka Mohammad Taufan harus mendekam di rumah tahanan (Rutan) Polsek Glenmore, dan diancam pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP. “Ancaman hukumannya diatas 5 tahun,” pungkas Kanitreskrim Polsek Glenmore. (git/mzm)

disclaimer

Pos terkait