Dalam Waktu Berdekatan, Tiga Aksi Pencurian Kendaraan Terjadi di Kabupaten Malang

Dalam Waktu Berdekatan, Tiga Aksi Pencurian Kendaraan Terjadi di Kabupaten Malang
Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar. (Ist)

Malang, SERU.co.id – Dalam waktu berdekatan, terjadi tiga kasus upaya pencurian kendaraan roda dua di kabupaten Malang dengan berbagai modus. Kasus tersebut terjadi di Kecamatan Gondanglegi dan dua kasus di Kecamatan Lawang.

Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar menjelaskan, kasus pertama terjadi di Kecamatan Gondanglegi. Dimana seorang pria berinisial AT (29), warga Desa Jeru, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang berpura-pura meminjam motor milik temanya ZA (50), warga Desa Ketawang, Kecamatan Gondanglegi. Pelaku berdalih, meminjam kendaraan tersebut digunakan untuk mengantar anak dan istrinya.

Bacaan Lainnya

“Pelaku datang bersama anak dan istrinya ke rumah korban. Kemudian menyampaikan niat untuk meminjam sepeda motor, dengan alasan akan mengantar istrinya pulang ke kos di wilayah Gondanglegi Wetan,” seru Bambang, Senin (9/3/2026).

Namun sayangnya, kendaraan Yamaha Jupiter MX yang sudah dibawa pelaku selama dua hari tersebut justru tak kunjung dikembalikan. Menurut pengakuan korban, dirinya sempat menghubungi pelaku melalui WhatsApp, tetapi nomor yang bersangkutan sudah tidak dapat dihubungi. Hingga lebih dari sepekan berlalu, sepeda motor tersebut juga tidak dikembalikan.

“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gondanglegi, setelah mengetahui pelaku tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan motor yang dipinjam,” jelas Bambang.

Akhirnya berhasil pelaku berhasil diamankan dan mengakui telah menggadaikan sepeda motor tersebut sebesar Rp600 ribu. Uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Selanjutnya, seorang remaja berinisial KA (17), warga Desa Candirejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, diamankan setelah tertangkap tangan mencuri motor yang terparkir di depan rumah makan di Jalan Dr. Cipto, Desa Bedali, Kecamatan Lawang, Sabtu (7/3/2026).

Bambang menjelaskan, jika kendaraan yang digasak pelaku merupakan milik FS (26), warga Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

“Korban bersama rekannya memarkir sepeda motor dalam kondisi terkunci stang lalu masuk ke dalam rumah makan. Saat saksi keluar, motor tersebut sudah berpindah tempat dan dinaiki oleh seseorang yang tidak dikenal,” terangnya.

Melihat kejadian itu, saksi langsung memberitahu korban. Korbanpun kemudian berteriak maling dan mengejar pelaku yang berusaha membawa kabur sepeda motor tersebut. Diketahui, untuk membuka kunci stang sepeda motor itu, pelaku menggunakan kunci palsu sebelum mencoba membawa kabur kendaraan korban.

“Terduga pelaku mengaku pernah melakukan pencurian sepeda motor di beberapa lokasi lain dengan modus serupa, yakni menggunakan kunci T. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya jaringan penadah,” ungkapnya.

Bambang menyebut, aksi perampasan sepeda motor dilakukan oleh seorang perempuan berinisial RA (28), warga Desa Dengkol, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Dalam menjalankan aksinya, pelaku dengan rekannya merampas kendaraan dengan ancaman senjata tajam.

Aksi perampasan tersebut terjadi di Jalan Pandowo, Dusun Paras, Desa Mulyoarjo, Kecamatan Lawang, pada 22 Januari 2026. Dimana korban yang melintas di jalan sepi pada dini hari, tiba-tiba dicegat oleh dua orang tak dikenal.

“Korban saat itu sedang mengendarai sepeda motor hendak pulang. Di tengah perjalanan korban dihentikan oleh dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor,” kata Bambang.

Dikatakan Bambang, pelaku lalu mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis celurit untuk menakut-nakuti korban agar menyerahkan sepeda motor yang dikendarainya.

“Pelaku mengancam korban dengan senjata tajam jenis celurit. Karena takut, korban akhirnya menyerahkan sepeda motor dan telepon genggam miliknya kepada pelaku,” jelasnya. (wul/mzm)

disclaimer

Pos terkait

iklan lowongan marketing seru.co.id