Malang, SERU.co.id – Terkait telah disahkannya UU Cipta Kerja yang sempat kontroversi ini, nantinya akan membuat beberapa Peraturan Daerah (Perda) akan dihapus dan diganti dengan Perda baru.
Seperti yang disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, telah diberikan waktu selama tiga bulan, begitu perpu disahkan, akan ada Perda yang baru.
“Awalnya nanti ada Peraturan Provinsi dulu baru setelah itu peraturan daerah,” ungkapnya saat diwawancarai awak media, Selasa (20/10/2020).
Made menegaskan untuk perubahannya nanti akan menunggu pihak Bapeda Kota Malang, mendapatkan panggilan dari Bapeda Provinsi untuk penyesuaian atas perda- perda yang akan disesuaikan, supaya tidak ada perda yang bertentangan dengan undang- Undang diatasnya.
Terkait perda yang akan dirubah, kemungkinan berhubungan dengan perijinan dan retribusi yang akan dilakukan penyesuaian.
“Yang jelas nanti tentang perijinan dan retribusi, selama ini untuk perijinan ke dinas terkait, pastinya ada penyesuaian,” ujarnya.
Perda yang menyesuaikan UU cipta kerja ini nanti dirasa sangat inisiatif, dimana dengan menghapus beberapa perda menjadi satu.
“Karena inti Omnibuslaw adalah penghapusan keruwetan kebanyakan aturan, mungkin lima perda akan menjadi satu, atau minimal tiga perda menjadi satu,” tutupnya. (gab)