Tangerang, SERU.co.id – Aksi penolakan terhadap UU Cipta Kerja masih terjadi di sejumlah wilayah, dari berbagai golongan masyarakat. Salah satunya oleh para pelajar di Tangerang.
Kapolresta Tangerang, Kombes pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, akan mencatat pelajar yang hendak melakukan demo menolak Omnibus Law, di wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang, dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Catatan tersebut akan didata saat pelajar akan mengajukan SKCK.
“Kami catat di catatan kepolisian. Karena nanti apabila tercatat itu akan terbawa terus. Kalau untuk melamar pekerjaan, meneruskan sekolah, ada catatan khusus yang akan kami sampaikan,” ujar Ade.
Hal serupa juga disampaikan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto. Ia mengingatkan, catatan di SKCK itu akan menjadi catatan tersendiri saat pelajar tersebut melamar pekerjaan di masa depan.
“Mereka yang sudah diamankan akan ter-record di intel dan ini menjadi catatan tersendiri ketika mereka mau mencari pekerjaan,” kata Sugeng.
Oleh karena itu, Sugeng mengimbau kepada orang tua untuk lebih memperhatikan anaknya yang masih berstatus pelajar, untuk tidak mengikuti demonstrasi di Jakarta. Sugeng menyoroti, banyaknya pelajar yang tak mengerti maksud dan tujuan mereka mengikuti demonstrasi.
“Motivasinya kebanyakan mereka ikut meramaikan dan ikut mengikuti aksi yang ada di Jakarta. Tetapi terkait motif dan tujuannya itu mereka tidak mengetahui secara jelas,” ungkap Sugeng.
Terkait keputusan pemberian catatan khusus di SKCK ini, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (IseSS) Bambang Rukminto memberikan pendapatnya. Menurutnya, polisi harus berhati-hati dalam menangani pelajar yang masih di bawah umur tersebut.
“Polisi harus hati-hati dan tak gegabah menangani pengunjuk rasa di bawah umur. Apalagi unjuk rasa bukan pelanggaran hukum,” ucap Bambang, dilansir dari Kompas.
Bambang juga mengatakan, para pelajar di bawah umur itu juga dilindungi oleh Undang-Undang. Ia juga mengingatkan, aksi demonstrasi adalah legal.
“Tindakan polisi seperti itu menunjukan polisi tidak paham demokrasi sehingga melakukan tindakan anti demokrasi. Unjuk rasa itu legal dan dilindungi UU, yang dilarang adalah aksi kerusuhan, dan anarkisme,” imbuh Bambang.
Polisi mengamankan sebanyak 86 pelajar di Kota Tangerang dan 29 pelajar di Kabupaten Tangerang, Selasa (13/10/2020). Kini pihak kepolisian tengah melakukan investigasi untuk menemukan dalang yang memobilisasi pelajar. (hma/rhd)