Malang, SERU.co.id – Dari 129 pelaku yang telah diamankan dalam demo sebelumnya, sebagian besar telah dipulangkan, Jumat (9/10/2020). Namun, satu orang berinisial AN (21), buruh bangunan asal Wagir ditetapkan sebagai tersangka atas perusakan bus Polres Batu.
Dari hasil pengembangan, pelaku lain yang dipulangkan kembali diamankan, yakni RP (27), sekuriti asal Wagir dan pelaku baru BK (23), mahasiswa asal Dampit. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan Senin (8/10/2020) malam.
“Keduanya disangkakan karena pelemparan kepada petugas dan gedung DPRD, serta perusakan terhadap mobil Satpol-PP,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu, sembari menambahkan para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP subsider Pasal 406 KUHP dengan ancaman minimal 7 tahun penjara.
Sementara hasil pemeriksaan tersangka AN, pemuda asal Wagir, Kabupaten Malang ini, melakukan aksinya lantaran ketidaksukaannya pada polisi. Namun, AN tidak memiliki keterkaitan dengan tersangka lainnya, maupun kelompok tertentu dalam kerusuhan demo menolak Omnibus Law kemarin.
”Dari hasil pemeriksaan, dia ngakunya hanya ga suka dengan polisi. Karena ada kesempatan, dia luapkan emosinya melempari polisi dengan batu,” ungkap Azi, sapaan akrabnya, Selasa (13/10/2020) sore.
Disebutkannya, AN mengaku datang ke lokasi demo bersama istrinya setelah melihat postingan media sosial. Dirinya datang saat kondisi sudah ricuh. Tak ingin terjadi hal yang tak diinginkan, sang istri diminta pulang. Sementara pelaku memilih tetap di lokasi, karena kendaraannya tidak bisa keluar.
”Istrinya disuruh pulang ke rumah, namun pelaku tetap disitu hingga akhirnya ikut melakukan pengrusakan. Ngakunya, dia ikut-ikut saja waktu itu. Saya tanyain soal Omnibus Law juga dia gak tahu,” tandas Azi. (rhd)