Anggota KAMI Ditangkap di Medan dan Jakarta

Anggota KAMI Ditangkap di Medan dan Jakarta - Karopenmas Awi Setiyono
Karopenmas Awi Setiyono. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Sebanyak 8 orang anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) diamankan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri hingga Selasa (13/10/2020). Penangkapan 8 orang ini dilakukan di Jakarta dan Medan.

“Di Medan KAMI (4 Orang), dan Jakarta (4 orang),” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigadir Jenderal Awi Setiyono.

Bacaan Lainnya

Kendati demikian, Polri belum mau menjelaskan kasus apa yang menjerat 8 orang tersebut. Awi hanya menyebut akan merilis lebih lanjut kepada publik pada waktunya.

“Nanti dirilis, tanyakan,” ucap Awi.

Mereka yang ditangkap adalah Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri dan Khairi Amri di Medan. Sedangkan penangkapan 4 orang lainnya di Jakarta adalah Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Kingkin Anida.

Diketahui, Anton Permana dan Jumhur Hidayat, merupakan petinggi KAMI. Ia adalah deklarator KAMI bersama Din Syamsuddin, Gatot Nurmantyo, dan tokoh lainnya. Sementara Syahganda Nainggolan merupakan anggota Komite Eksekutif KAMI.

Anggota Komite Eksekutif KAMI yang lain, Ahmad Yani membenarkan penangkapan terhadap rekannya, Syahganda Nainggolan. Ia menyebut, Syahganda ditangkap pukul 04.00 WIB di kediamannya.

Ahmad Yani belum mengetahui pasti kasus apa yang menyebabkan rekannya dibawa pihak kepolisian. Namun, ia menduga, Syahganda melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebab yang melakukan penjemputan adalah Direktorat Tindak Pidana Siber.

“Kami belum tahu sangkaannya, tapi kemungkinan ya UU ITE karena yang nangkap itu Siber. Bareskrim Siber,” ujarnya.

Dikutip dari Kumparan, Syahganda Nainggolan diduga menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran. Ia juga diduga menyebarkan ujaran kebencian dan SARA di media social. Dalam surat penangkapannya, Syahganda dijerat pasal berlapis, dengan ancaman 10 tahun penjara.

“Pasal 28 ayat (2) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.” bunyi salah satu pasal dalam surat penangkapan Syahganda.

Selain itu, pasal yang disangkakan adalah Pasal 14 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 15 UU ITE. (hma/rhd)

disclaimer

Pos terkait