Efisiensi Energi, Pemkot Malang Perketat Pengawasan WFH hingga Operasional Kendaraan Dinas Dibatasi

Efisiensi Energi, Pemkot Malang Perketat Pengawasan WFH hingga Operasional Kendaraan Dinas Dibatasi
Pemkot Malang akan mengevaluasi penerapan WFH ASN dengan sistem pelaporan kerja ke Pemprov Jatim. (Seru.co.id/bas)

Malang, SERU.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terus mendorong kebijakan efisiensi energi sesuai instruksi pemerintah pusat. Pihaknya memperketat pengawasan WFH ASN hingga membatasi operasional kendaraan dinas untuk menghemat energi.

Plt Kepala BKPSDM Kota Malang, Hendru Martono SAP mengungkapkan, sebanyak 30 persen ASN telah menjalankan WFH. Kebinakan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran (SE) yang diterbitkan pemerintah pusat.

Bacaan Lainnya

“Kalau 30 persen itu khusus yang WFH. Uji coba penerapan WFH ASN sudah dilakukan Jumat lalu, bersamaan dengan pelaksanaan program gowes bagi yang tetap ngantor,” seru Hendru saat dikonfirmasi, Jumat (17/4/2026).

Namun, Hendru mengakui, pengawasan terhadap ASN yang menjalankan WFH saat itu belum berjalan optimal. Ke depan, BKPSDM akan memperkuat sistem pengawasan dengan mewajibkan setiap OPD melaporkan pelaksanaan WFH secara berkala.

“Dengan keluarnya SE, sudah ada format pelaporan yang harus disampaikan OPD ke BKPSDM. Laporan tersebut nantinya akan kami teruskan ke pemerintah provinsi,” ungkapnya.

Dalam pelaksanaannya, ASN yang menjalankan WFH tetap diwajibkan mengenakan seragam sesuai ketentuan. Mereka juga wajib melakukan presensi secara daring melalui aplikasi yang telah disediakan.

Terkait efektivitas kebijakan ini dalam menekan konsumsi energi, Hendru mengatakan, pihaknya belum memiliki data perhitungan secara rinci. Namun, evaluasi akan dilakukan secara berkala setiap akhir bulan.

“Evaluasi dilakukan setiap akhir bulan berjalan. Nanti awal bulan berikutnya kami harus melaporkan, termasuk capaian efisiensi energi sesuai format dalam SE,” terangnya.

Tak hanya itu, pembatasan penggunaan kendaraan dinas juga diberlakukan. Kendaraan dinas kini hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan dan tidak diperkenankan dibawa pulang, kecuali oleh pejabat tertentu seperti kepala OPD.

“Kendaraan dinas hanya digunakan untuk keperluan kantor. Untuk pejabat di bawah kepala OPD, kendaraan distandby-kan di kantor, tidak dibawa pulang,” jelasnya.

Selain penerapan WFH ASN, Pemkot Malang juga melakukan sejumlah langkah efisiensi di kantor pemerintahan. Hal ini untuk mengantisipasi kelangkaan energi akibat dinamika geopolitik global.

“Kami juga menerapkan pengurangan penggunaan listrik dan pendingin ruangan (AC). Para ASN pun didorong untuk bersepeda ke kantor setiap hari Jumat, sehingga lebih hemat BBM,” tandasnya. (bas/mzm)

 

disclaimer

Pos terkait

iklan lowongan marketing seru.co.id