Penadah Barang Curian Komplotan Curanmor Sekeluarga di Singosari Berhasil Diamankan

Penadah Barang Curian Komplotan Curanmor Sekeluarga di Singosari Berhasil Diamankan
Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar. (wul)

Malang, SERU.co.id – Penadah kendaraan roda dua hasil curian yang dilakukan oleh satu keluarga di Singosari akhirnya diringkus polisi juga. Dari hasil pemeriksaan pelaku merupakan MS (41), yang merupakan warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar menjelaskan, dari hasil pengembangan uang bermodalkan informasi para pelaku. Sepeda motor hasil curian yang telah berhasil mereka gondol itu dijual kepada seorang pria, hingga akhirnya turut berhasil ditangkap di kediamannya, Kamis (16/4/2026.

Bacaan Lainnya

“Ini merupakan rangkaian pengembangan dari kasus pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh satu keluarga di wilayah Singosari. Dari hasil penyidikan, kendaraan hasil curian dijual kepada tersangka MS,” seru Bambang, Jumat (17/4/2026).

Bambang juga membeberkan, ketiga pelaku yang merupakan satu keluarga terdiri dari ayah, sang putra dan anak menantu perempuannya itu kerap memanfaatkan kelengahan korban saat mengambil motor incaran. Mereka juga mengaku, pelaku menyasar kendaraan yang diparkir di depan sekolah dan perawatan tanpa pengawasan.

“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang sedang mengantar anak ke sekolah, atau beraktivitas singkat. Dalam waktu singkat, kendaraan berhasil dibawa kabur menggunakan kunci T,” ungkapnya.

Dikatakan Bambang, tersangka MS mengaku telah beberapa kali membeli sepeda motor hasil curian dari para pelaku. Aktivitas tersebut bahkan dijadikan sebagai mata pencaharian, untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Yang bersangkutan mengaku mengetahui bahwa barang yang dibeli merupakan hasil tindak pidana. Namun tetap dilakukan dan dijadikan kebiasaan,” kata Bambang.

Dari tangan para pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen kendaraan serta komponen sepeda motor yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Selain itu, pelaku MS diketahui kerap mempreteli kendaraan tersebut, untuk mengaburkan penyelidikan, kemudian menjualnya secara terpisah.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain maupun barang bukti tambahan,” tuturnya.

Selanjutnya, guna mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku, pelaku MS terancam terjerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. (wul/ono)

 

 

disclaimer

Pos terkait

iklan lowongan marketing seru.co.id