Malang, SERU.co.id – Perum Jasa Tirta I menyebut, pengaktifan kembali pintu portal Bendungan Lahor, akan dilaksanakan setelah proses hukum yang tengah berjalan benar-benar rampung. Diketahui, hingga kini palang portal yang dipasang di jalan penghubung Malang-Blitar tersebut masih belum beroperasi lagi, sejak adanya aksi dugaan pembukaan paksa oleh terlapor.
Kasubdiv Perusahan Wilayah Sungai (WS) Brantas II di Perum Jasa Tirta I, Bayu Sakti menuturkan, untuk sementara ini proses hukum masih berlangsung. Sehingga pihaknya masih belum bisa mengaktifkan kembali penarikan karcis di palang pintu tersebut.
“Kami menghormati proses hukum dulu, agar proses hukum ini selesai. Karena di situ ada TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang perlu dijaga. Kalau itu dioperasikan lagi, tentunya akan mengubah TKP. Jadi kami biarkan itu dulu,” seru Bayu, saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Meskipun tidak berpalang pintu seperti sebelumnya, pria yang kerap disapa Bayu itu menegaskan, pihaknya telah mengaktifkan palang pembatas ketinggian kendaraan, dengan tujuan menyortir tonase kendaraan yang melintas guna menjaga struktur bendungan.
Ia menerangkan, nantinya setelah proses hukum terkait penyelidikan dan penyidikan selesai dan pihak Polres Malang telah menyatakan sudah bisa dioperasikan, pihak PJT I akan kembali mengoperasikan portal seperti semula.
“Kami tidak tahu kalau yang itu (penyidikan, red), kami sepenuhnya dipercayakan kepada kepolisian,” ujarnya.
Sementara itu, KBO Satreskrim Polres Malang, Iptu Transtoto Argo menjelaskan, hingga kini setidaknya 12 saksi telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan laporan itu.
“12 saksi dimintai keterangan, yakni pelapor, saksi dari Jasa Tirta I, Bapenda dan terlapor. Semua akan kembali menjalani pemeriksaan,” ungkap Toto. (wul/ono)









