Malang, SERU.co.id – Polemik kehilangan barang di area parkir khusus milik Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menuai sorotan publik. Menanggapi hal tersebut, DPRD Kota Malang menekankan, pentingnya standar keamanan parkir yang harus disiapkan Dinas Perhubungan (Dishub).
Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Muhammad Anas Muttaqin SPsi mengungkapkan, tanggung jawab utama pengelola parkir adalah keamanan kendaraan, bukan barangnya. Meski demikian, penyelenggaraan parkir harus dibarengi dengan sistem mitigasi yang memadai.
“Mitigasi harus berjalan. Di sana harus ada penjagaan, CCTV dan imbauan yang mengarah pada keselamatan kendaraan maupun barang bawaan,” seru Anas, Kamis (16/4/2026).
Meski demikian, ia mengingatkan, masyarakat juga memiliki tanggung jawab menjaga barang pribadi. Menurutnya, adanya imbauan untuk tidak meninggalkan barang berharga di kendaraan sudah tepat secara substansi.
“Kalau barang berharga, jangan ditaruh di tempat parkir. Itu memang rawan menimbulkan polemik jika hilang,” ungkapnya.
Anas menambahkan, dalam Peraturan Daerah (Perda) terbaru, tanggung jawab pengelola parkir difokuskan pada kehilangan kendaraan. Bahkan, terdapat klausul penggantian kendaraan hilang, meski aturan teknisnya masih menunggu Peraturan Wali Kota (Perwal).
“Untuk kendaraan, itu wajib dijaga dan menjadi tanggung jawab pengelola parkir. Ini yang harus dibahasakan dengan baik, agar tidak terkesan lepas tangan. Maka, siapkan sistem mitigasi dan pengawasan di lapangan, agar setiap aktivitas terpantau,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Dishub Kota Malang, Drs Widjaja Saleh Putra menegaskan, layanan parkir merupakan penitipan kendaraan. Sehingga, keberadaan layanan ini bukan menjadi tempat layanan penitipan barang.
“Yang dititipkan itu kendaraan, kami tidak tahu apakah di dalamnya ada barang apa saja. Kalau terjadi kehilangan barang, tidak serta-merta pengelola langsung memberikan ganti rugi,” terangnya.
Diakuinya, prosesnya harus melalui penyelidikan aparat penegak hukum. Apabila terdapat kamera CCTV, rekamannya dapat dimanfaatkan untuk keperluan proses hukum.
“Dari sisi pengawasan tempat parkir, Kami akui personel sangat terbatas. Hal ini dinilai belum ideal untuk menjamin keamanan secara maksimal, sehingga akan kami jadikan evaluasi ke depan,” ujarnya.
Ia juga memastikan, Dishub akan memperketat pengawasan apabila terjadi laporan kehilangan. Selain itu, Dishub tengah menyiapkan aturan turunan berupa Perwal untuk mengatur teknis pengelolaan parkir, termasuk aspek keamanan.
“Perda sifatnya masih makro, sehingga perlu Perwal untuk pelaksanaan teknis dan kami targetkan selesai tahun ini. Kami juga tak henti-hentinya mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati, seperti tidak meninggalkan kunci atau barang berharga di kendaraan,” tandasnya. (bas/rhd)









