​Tolak Pemberlakuan ‘Kartu Lokal’ di Ijen, DPD HPI Jatim Tegaskan Supremasi Lisensi Negara

​Tolak Pemberlakuan 'Kartu Lokal' di Ijen, DPD HPI Jatim Tegaskan Supremasi Lisensi Negara
Ketua DPD HPI Jatim, Sujay Asmed. (dok. pribadi)

​Surabaya, SERU.co.id – Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Pramuwisata Indonesia (DPD HPI) Jawa Timur angkat bicara terkait dinamika persyaratan operasional tenaga pramuwisata di kawasan Taman Nasional Geopark Kawah Ijen. HPI mengecam munculnya syarat “kartu lokal” yang dinilai menghambat profesionalisme dan mengangkangi legalitas hukum negara.

​Ketua DPD HPI Jawa Timur, Sujai Asmed menegaskan HPI merupakan satu-satunya organisasi profesi pramuwisata yang diakui secara sah melalui UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. ​Setiap anggota HPI telah dibekali tiga pilar legalitas utama. Lisensi Resmi dari Dinas Pariwisata, Kartu Tanda Anggota (KTA) Nasional, dan Sertifikat Kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Bacaan Lainnya

​”Lisensi dan sertifikat kompetensi adalah bukti tertinggi sahnya seseorang menjalankan profesi pramuwisata di Indonesia. Adanya persyaratan tambahan berupa kartu lokal atau administrasi lain di tingkat objek wisata yang bersifat membatasi fungsi lisensi negara, kami pandang tidak sejalan dengan hukum,”seru Sujai dalam pernyataan resminya, Rabu (8/4/2026).

Lebih lanjut, DPD HPI Jatim melayangkan kritik keras terhadap kebijakan yang mewajibkan anggota HPI didampingi oleh pemandu lokal di Kawah Ijen. HPI mempertanyakan apakah para pemandu lokal tersebut sudah memenuhi standar kualifikasi kepariwisataan yang ketat. ​Apakah pemandu lokal tersebut sudah memiliki lisensi dari Dinas Pariwisata dan sertifikat uji kompetensi BNSP.

“Dari ​aspek keselamatan, sejauh mana kemampuan pemandu lokal itu dalam First Aid (Pertolongan Pertama) dan wawasan Kevulkanologian mengingat Ijen adalah kawasan aktif,” cetusnya.

Tidak sampai di situ, Sujay juga mempertanyakan kapasitas komunikasi dalam bahasa asing (Inggris, Prancis, Jerman, Belanda, hingga Mandarin) untuk melayani wisatawan mancanegara.

​”Faktanya, banyak dari mereka (Pemandu lokal) cuma mampu berbahasa Indonesia. Ini tentu berisiko menurunkan standar pelayanan dan citra pariwisata Jawa Timur di mata internasional,” tambahnya.

Menyikapi situasi yang kian memanas di lapangan, DPD HPI Jawa Timur bersama DPC HPI Banyuwangi kini tengah menunggu jadwal audiensi dengan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Ijen. Serta pihak koperasi yang mengelola kebijakan tersebut.
​HPI berharap agar seluruh pengelola objek wisata dapat menghormati marwah lisensi resmi yang dikeluarkan pemerintah demi menciptakan ekosistem pariwisata yang sehat, legal, dan profesional.

​”Kami sangat terbuka untuk kolaborasi, namun kami menolak segala praktik yang mendegradasi legalitas formal yang telah diatur oleh negara,” pungkas Sujai. (dik/ono)

 

 

disclaimer

Pos terkait

iklan lowongan marketing seru.co.id