Miliki Puluhan Poket Sabu, Pengedar Narkoba di Lawang Ditangkap Polisi

Miliki Puluhan Poket Sabu, Pengedar Narkoba di Lawang Ditangkap Polisi
Barang bukti sabu-sabu yang dimiliki tersangka EP. (Ist)

Malang, SERU.co.id – Kedapatan  simpan puluhan poket sabu siap edar, EP (23), warga Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang diringkus petugas kepolisian. Atas perbuatannya, pria yang berperan sebagai pengedar ini, kini terancam mendapatkan hukuman penjara selama lima tahun.

Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menuturkan, penangkapan EP bermula saat adanya aduan keresahan warga sekitar terhadap peredaran narkoba di lingkungan mereka.

Bacaan Lainnya

“Berawal dari laporan masyarakat, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di sebuah rumah, di wilayah Lawang berikut barang bukti sabu siap edar,” seru Bambang.

Ia menerangkan, dari hasil penggeledahan petugas juga berhasil menemukan barang bukti berupa, 21 poket sabu dengan berat total 4,95 gram. Kemudian juga diamankan, seperangkat alat hisap, pipet kaca, timbangan digital serta ponsel tersngaka yang digunakan untuk sarana transaksi.

“Penangkapan dilakukan pada malam hari setelah anggota memastikan keberadaan tersangka. Saat diamankan, ditemukan puluhan paket sabu yang siap diedarkan,” tuturnya.

Selanjutnya, dari hasil penuturan tersangka juga diketahui, jika satu poket sabu akan dijual dengan harga Rp400-450 ribu. Dimana tersangka akan meraih keuntungan sebesar Rp50-100 ribu per poketnya.

“Tersangka mengaku menjual sabu dengan sistem paket kecil untuk memudahkan peredaran. Serta dari setiap transaksi ia mendapatkan keuntungan pribadi,” bebernya.

Bambang mengaku, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut. Guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk asal-usul barang haram itu.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana tersangka mendapatkan barang tersebut. Serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” kata Bambang.

Atas perbuatannya tersangka EP, terancam terjerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan terancam hukuman minimal lima tahun penjara. (wul/ono)

 

disclaimer

Pos terkait

iklan lowongan marketing seru.co.id