Jakarta, SERU.co.id – Tim Ciber Crime Bareskrim Polri berhasil menangkap pelaku penyebar kabar bohong alias hoax di Makassar. Pelaku merupakan seorang wanita berusia 36 tahun berinisial VE.
Kadiv Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, pihak kepolisian melakukan penangkapan kepada VE pada Kamis (8/10/2020). Argo memaparkan, VE menyebarkan kabar hoax mengenai Omnibus Law lewat akun Twitter @videlyae.
“Seorang perempuan ini berinisial VE, itu umurnya 36 tahun warga di Kota Makassar, jadi setelah kita lakukan penangkapan di sana kita bawa ke Jakarta, kemudian kita lakukan pemeriksaan. Jadi dari hasil pemeriksaan, memang benar yang bersangkutan melakukan postingan, menyiarkan berita bohong di akun Twitternya yang menyebabkan ada keonaran di sana itu,” jelas Argo.
VE disebut menyebarkan hoax terkait pasal 12 UU Ciptaker. Menurut Argo, tulisan VE mengenai UU Ciptaker tidak seperti yang dibuat oleh DPR.
“Tapi, setelah kita melihat bahwa dari undang-undang tersebut, ternyata ini adalah hoax dia karena tidak benar seperti apa yang telah disahkan oleh DPR,” tegas Argo.
“Ini 12 pasal itu yang disebarkan yang di mana pasal-pasal itu adalah contohnya uang pesangon dihilangkan, kemudian UMP-UMK dihapus gitu ya, kemudian semua cuti tidak ada kompensasi dan lain-lain. Itu sudah beredar sehingga masyarakat itu terprovokasi,” papar Argo.
Setelah dimintai keterangan, VE mengaku dirinya membuat kabar hoax mengenai Omnibus Law karena tidak bekerja dan merasa kecewa dengan UU tersebut. Barang bukti yang diamankan dari tersangka adalah SIM Card, tangkapan layer postingan akun @videlyae.
“Motifnya, yang bersangkutan merasa kecewa karena dia tidak bekerja, karena (itu) dia membuat hoax tersebut,” ujar Argo.
Akibat perbuatannya, VE terancam pidana selama maksimal 10 tahun. Pasal yang disangkakan adalah pasal 14 ayat 1 dan 2; dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (hma/rhd)