Empat Anggota BAIS TNI Jadi Tersangka, Begini Perjuangan Andrie Yunus Menolak Revisi UU TNI

Empat Anggota BAIS TNI Jadi Tersangka, Begini Perjuangan Andrie Yunus Menolak Revisi UU TNI
Andri Yunus aktivis pejuang HAM. (Instagram @aandrieyunus)

Jakarta, SERU.co.id – Penetapan empat anggota BAIS TNI sebagai tersangka menguatkan dugaan teror terhadap aktivis. Korban, Andrie Yunus, dikenal vokal menolak revisi UU TNI yang dinilai membuka ruang militerisme. Perjuangannya melalui aksi, advokasi dan kritik publik menjadikannya simbol perlawanan sekaligus target kekerasan.

Pusat Polisi Militer TNI telah menetapkan empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun, status mereka sebagai prajurit memunculkan polemik baru. Mengingat proses hukum berpotensi berlangsung di peradilan militer.

Bacaan Lainnya

Koalisi masyarakat sipil mendesak agar kasus ini dibawa ke peradilan umum. Desakan itu juga disuarakan oleh anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, yang merujuk pada ketentuan koneksitas dalam KUHAP. Senada, pengamat hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar, menilai kasus ini termasuk tindak pidana umum, sehingga layak diadili secara terbuka.

Revisi UU TNI dan Bayang-Bayang Militerisme

Penolakan terhadap revisi UU TNI tidak muncul tiba-tiba. Sejak awal, sejumlah organisasi seperti KontraS, Imparsial dan YLBHI telah mengingatkan potensi kembalinya praktik dwifungsi militer. Beberapa poin krusial yang menjadi sorotan, antara lain:

1. Perluasan Jabatan Sipil bagi Prajurit Aktif (Pasal 47)
Revisi ini memperluas jumlah kementerian dan lembaga yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif tanpa harus mengundurkan diri. Awalnya dibatasi hanya pada 10 lembaga (seperti BIN, BNPT, BNN, Lemhannas). Dalam revisi diperluas menjadi 16 lembaga atau lebih.

2. Operasi Militer Selain Perang (OMSP) Tanpa Persetujuan DPR (Pasal 7)
Revisi ini mengusulkan agar pelibatan TNI dalam OMSP tidak lagi memerlukan keputusan politik negara (persetujuan DPR/Presiden secara spesifik). Namun cukup melalui Peraturan Pemerintah (PP) atau perintah langsung Presiden. Revisi ini dianggap melemahkan kontrol sipil.

3. Perpanjangan Usia Pensiun (Pasal 53)
Masa dinas prajurit diusulkan diperpanjang dari 58 tahun menjadi 60 tahun untuk perwira. Kemudian dari 53 tahun menjadi 58 tahun untuk bintara/tamtama. Revisi ini berpotensi memperparah penumpukan jabatan

4. Usulan Penghapusan Larangan Berbisnis
Terdapat draf yang sempat memunculkan wacana penghapusan larangan bagi prajurit TNI terlibat dalam kegiatan bisnis. Keterlibatan dalam bisnis dikhawatirkan memicu konflik kepentingan.

5. Masalah Impunitas dan Peradilan Militer
Kritik juga ditujukan pada belum adanya reformasi peradilan militer dalam paket revisi ini. Masyarakat sipil menuntut prajurit yang melakukan tindak pidana umum harus tunduk pada peradilan umum. Bukan peradilan militer yang dianggap seringkali tidak transparan.

Revisi tersebut telah disahkan DPR pada 20 Maret 2025. Namun hingga kini masih digugat melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.

Aksi Berani dan Risiko Nyata

Sebagai Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus dikenal vokal dalam mengkritik revisi UU TNI. Ia bahkan sempat menerobos rapat tertutup pembahasan RUU TNI di sebuah hotel di Jakarta. Hal iti menjadi bentuk protes atas minimnya transparansi.

Selain aksi langsung, Andrie aktif mengawal judicial review dan mengedukasi publik melalui diskusi dan podcast. Ia juga konsisten menyuarakan bahaya militerisme di ruang sipil.

Namun, sikap kritis tersebut berujung pada teror. Pada 12 Maret 2026, ia disiram air keras oleh orang tak dikenal di kawasan Salemba, Jakarta Pusat. Serangan tersebut diduga kuat berkaitan dengan aktivitas advokasinya.

Gelombang Represi dan Sorotan Internasional

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menilai, rangkaian kekerasan terhadap aktivis, jurnalis dan mahasiswa sebagai sinyal menguatnya praktik otoritarian.

“Amnesty mencatat penggunaan kekuatan berlebihan aparat terjadi dalam aksi protes revisi UU TNI di berbagai kota. Seperti Jakarta, Semarang, Yogyakarta dan Manado. Bentuknya meliputi pemukulan, gas air mata, meriam air, hingga intimidasi terhadap jurnalis,” ucap Usman, dikutip dari website Amnesty, Kamis (19/3/2026).

Bahkan, teror terhadap kebebasan pers juga muncul. Salah satunya melalui pengiriman paket kepala babi kepada jurnalis perempuan dari media Tempo. Sejumlah korban luka dilaporkan dari kalangan mahasiswa dan warga sipil. Termasuk pengemudi ojek online yang diduga salah sasaran.

Rangkaian peristiwa ini memperkuat kekhawatiran Indonesia tengah menghadapi kemunduran demokrasi. Ruang kebebasan berekspresi dinilai semakin tertekan. Sementara kritik terhadap negara kerap dibalas dengan intimidasi. (aan/rhd)

 

disclaimer

Pos terkait

iklan lowongan marketing seru.co.id