Jakarta, SERU.co.id – Aktivis KontraS, Andrie Yunus, diduga disiram air keras oleh orang tak dikenal, usai mengikuti podcast. KontraS menduga aksi tersebut berkaitan dengan aktivitas advokasi korban dan upaya membungkam suara kritis. Kepolisian membenarkan adanya dugaan penyiraman cairan berbahaya tersebut.
Berdasarkan kronologi dihimpun KontraS, peristiwa terjadi sekitar pukul 23.37 WIB di Jalan Talang, Jakarta Pusat. Saat itu, Andrie tengah mengendarai sepeda motor melintas di ruas Jalan Salemba I menuju Jalan Talang.
Di sekitar Jembatan Talang, dua orang pelaku mengendarai sepeda motor datang dari arah berlawanan. Ketika mendekati korban, salah satu pelaku tiba-tiba menyiramkan cairan yang diduga air keras ke arah Andrie. Serangan mendadak tersebut membuat Andrie kesakitan dan kehilangan kendali hingga menjatuhkan sepeda motornya.
Akibat kejadian itu, Andrie mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuh. Terutama pada tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta area mata. Korban kemudian mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya menyebut, tidak ada barang milik korban hilang atau dirampas dalam kejadian tersebut. Hal ini membuat dugaan mengarah pada motif lain di luar tindak kriminal biasa.
“Serangan tersebut merupakan upaya membungkam suara kritis masyarakat, khususnya pembela hak asasi manusia. Peristiwa ini harus segera mendapat perhatian luas dari berbagai pihak. Termasuk lembaga penegak hukum dan masyarakat sipil,” seru Dimas, Jumat (13/3/2026).
Ia mendesak aparat kepolisian segera mengusut tuntas pelaku beserta motif di balik serangan tersebut. Dimas juga meminta agar pelaku dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan. Yakni Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
KontraS juga mengingatkan, setiap warga negara berhak berpartisipasi dalam perlindungan dan penegakan hak asasi manusia. Sebagaimana diatur dalam UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Lembaga tersebut menilai, Andrie seharusnya memperoleh perlindungan hukum. Baik berdasarkan hukum nasional maupun komitmen internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Terutama sebagai pembela HAM.
Sebelumnya, Andrie disebut pernah mengalami teror dan intimidasi. Yakni setelah terlibat dalam aksi “Geruduk Fairmount” pada Maret 2025 yang menolak rancangan Undang-Undang TNI.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengaku, belum menerima laporan rinci mengenai peristiwa tersebut.
“Saya belum tahu, saya. Belum dapat kabar tentang hal itu. Kami akan segera melakukan koordinasi untuk mengetahui perkembangan kasus tersebut,” kata Yusril, dilansir dari Kompascom.
Pihak kepolisian juga telah membenarkan adanya insiden penyiraman cairan berbahaya tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, polisi tengah melakukan penyelidikan. Khususnya untuk mengungkap pelaku dan motif di balik kejadian tersebut.
“Kami membenarkan adanya peristiwa dugaan penyiraman cairan berbahaya tersebut. Korban saat ini telah mendapatkan penanganan medis di RSCM. Polisi juga mengutamakan keselamatan korban sembari mengumpulkan berbagai alat bukti,” pungkas Buher, sapaannya. (aan/rhd)









