Malang, SERU.co.id – Sebanyak 1.659 botol minuman keras (miras) berbagai merek disita Satreskoba Polres Malang dalam Operasi Pekat Semeru 2026. Dari razia tersebut terdapat dua penjual minuman keras jenis arak Bali yang mendapatkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) karena tidak mengantongi izin resmi.
Kapolres Malang, AKBP Muhammad Taat Resdi menjelaskan, ribuan botol miras tersebut disita dari 30 kecamatan di wilayah hukum Polres Malang dan selanjutnya dilakukan pemusnahan. Adapun alasan penyitaan tersebut dilakukan karena peredaran yang tidak memiliki izin dan peredaran tidak sesuai ketentuan.
“Termasuk penjualnya juga tidak sesuai ketentuan, itu diamankan, disita karena tidak memenuhi ketentuan itu baik fisiknya maupun mekanisme penjualanya,” seru Taat saat pemusnahan barang haram tersebut, Kamis (12/3/2026).
Ia mengaku, dalam operasi yang digelar oleh satuan reserse narkoba dan polsek jajaran terdapat dua pedagang yang tutur diproses hukum.
“Ada dua pedagang, dilaksanakan tindakan tipiring. Penjualan arak Bali di rumah, jadi tidak berizin ya. Jadi jual di rumah yang tidak mendapatkan izin untuk menjual minuman keras,” ungkapnya.
Dikatakan Taat, Operasi Pekat Semeru 2026 digelar selama 12 hari, mulai 25 Februari hingga 8 Maret 2026. Dengan sasaran berbagai penyakit masyarakat selama bulan Ramadan.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil dari kegiatan Operasi Pekat Semeru 2026 yang telah kami laksanakan selama 12 hari di wilayah hukum Polres Malang,” ungkapnya.
Ia menjelaskan operasi tersebut difokuskan untuk menindak berbagai bentuk penyakit masyarakat. Termasuk peredaran minuman keras ilegal yang kerap menjadi pemicu tindak kriminalitas.(wul/ono)









