DPRD Kota Malang: Perda Parkir Baru Atur Skema Bagi Hasil Hingga Ganti Rugi

DPRD Kota Malang: Perda Parkir Baru Atur Skema Bagi Hasil Hingga Ganti Rugi
Pembagian hasil retribusi parkir Pemkot dan jukir di Kota Malang diatur dalam Perda baru yang akan disahkan DPRD. (bas)

Malang, SERU.co.id – DPRD Kota Malang mengungkapkan, Ranperda Perparkiran yang diajukan ke Pemprov Jatim telah turun. Dalam Perda Parkir Baru, legislatif bersama Pemkot Malang mengatur skema bagi hasil retribusi antara jukir dan Pemkot hingga ganti rugi kendaraan.

Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi SH mengatakan, perubahan dalam regulasi parkir tidak terlalu signifikan. Namun, terdapat penyesuaian pada skema pembagian hasil antara jukir dan Pemkot Malang.

Bacaan Lainnya

“Sebelumnya, pembagian hasil diatur sebesar 70 persen untuk pengelola dan 30 persen untuk Pemkot. Tapi, berdasarkan fasilitasi dari pemerintah provinsi, skema itu diubah menjadi maksimal 70 persen untuk jukir dan minimal 30 persen untuk pemerintah daerah,” seru Arief, Rabu (11/3/2026).

DPRD Kota Malang: Perda Parkir Baru Atur Skema Bagi Hasil Hingga Ganti Rugi
DPRD Kota Malang dan Dishub Kota Malang menyepakati adanya perubahan skema bagi hasil parkir dengan jukir. (bas)

Skema Baru Bagi Hasil Retribusi Parkir Pemkot dan Jukir
Arief menjelaskan, dengan skema terbaru, pembagiannya bisa saja tidak 70/30 persen. Namun bisa menjadi 60/40 persen atau 40/60 persen, tergantung kondisi keramaian parkir dan teknisnya akan diatur dalam Perwal.

“Pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Parkir secara prinsip telah selesai. Namun implementasinya masih menunggu sejumlah aturan turunan,” ungkapnya.

Tiga Poin Perda Parkir Baru Kota Malang
Menurut perkiraan Arief, diperlukan enam Perwal yang mengatur berbagai hal teknis, meskipun dapat diringkas menjadi tiga poin aturan saja. Beberapa di antaranya:
• mengatur mekanisme pembagian hasil parkir,
• tata cara klaim ganti rugi, hingga
• jenis kerusakan kendaraan yang dapat diganti.

“Ketika ada kehilangan atau kerusakan kendaraan, mekanisme ganti rugi memang ada di Perdanya. Tetapi detail seperti nilai ganti rugi dan prosedurnya diatur di Perwal,” jelasnya.

Arief menegaskan, tujuan utama Perda baru ini bukan sekadar meningkatkan retribusi. Namun menekankan penataan sistem parkir di Kota Malang supaya lebih tertib.

Kepala Dishub Kota Malang, Drs Widjaja Saleh Putra mengatakan, pembahasan terakhir bersama Biro Hukum Pemprov Jatim hanya memastikan poin-poin yang sudah difasilitasi. Salah satu perubahan yang disepakati adalah redaksi mengenai imbal jasa bagi juru parkir.

“Dalam draf awal, pembagian hasil disebutkan langsung sebesar 70 banding 30. Namun kini diubah menjadi ‘sampai dengan 70 persen’ untuk pengelola. Artinya peluang pendapatan bagi pemerintah daerah bisa lebih besar,” terangnya.

Selain itu, aturan mengenai denda juga dipertegas. Untuk penentuan titik larangan parkir, Perda tidak akan menyebutkan lokasi secara rinci, melainkan merujuk pada regulasi yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan.

“Kemudian diatur kalau ada kehilangan barang di dalam kendaraan, itu bukan tanggung jawab pengelola parkir. Yang disediakan adalah tempat parkirnya, bukan jasa penitipan barang,” tegasnya.

Terkait kemungkinan kehilangan kendaraan, ia menyebut tidak ada skema asuransi dalam aturan tersebut. Pasalnya, hal tersebut dinilai berpotensi menimbulkan risiko penyalahgunaan.

“Proses pengesahan Perda Parkir selanjutnya menunggu penjadwalan Badan Musyawarah DPRD Kota Malang. Kami berharap lebih cepat disahkan, karena menjadi dasar kerja Dishub dalam meningkatkan pelayanan parkir kepada masyarakat,” pungkasnya. (bas/rhd)

disclaimer

Pos terkait

iklan lowongan marketing seru.co.id