Jakarta, SERU.co.id – Muhammad Kerry Andrianto, anak pengusaha migas Riza Chalid, divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023. Kerry dinyatakan memperkaya diri Rp2,9 triliun dan merugikan negara hingga Rp 285,18 triliun. Dalam perkara sama, eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dijatuhi hukuman 9 (sembilan) tahun penjara.
Sebagai pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, majelis hakim menilai Kerry mencari keuntungan. Kerry secara sistematis mengatur pengadaan sewa tiga kapal dan penyewaan Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak untuk kepentingan pribadi.
“Kerry memperkaya diri hingga Rp2,9 triliun dan merugikan negara hingga Rp285,18 triliun. Selain pidana penjara, Kerry juga dihukum denda Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, harta kekayaan Kerry dapat disita dan dilelang,” seru Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, dikutip dari Kompascom, Jumat (27/2/2026).
Majelis menyebut, penyewaan terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak tidak didasarkan pada kebutuhan mendesak perusahaan negara. Proyek tersebut justru masuk ke rencana investasi PT Pertamina sejak 2014 karena adanya intervensi pihak tertentu. Proses pengadaan kapal pun dinilai sarat rekayasa, karena dilakukan sebelum kapal resmi dimiliki perusahaan Kerry.
Tak sendiri, Kerry dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum bersama sejumlah petinggi perusahaan terkait. Hakim meyakini rangkaian perbuatan tersebut dilakukan dengan kesadaran penuh. Khususnya untuk mengambil keuntungan dari kebutuhan pengadaan migas anak usaha Pertamina.
Sementara itu, mantan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, divonis sembilan tahun penjara dalam perkara yang sama. Ia dinyatakan bersalah, karena melakukan korupsi secara kolektif dalam proyek impor produk kilang.
Majelis hakim menilai, Riva bersama dua bawahannya memberikan perlakuan istimewa kepada sejumlah perusahaan asing. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 14 tahun penjara. Selain Riva, dua terdakwa lain dalam perkara impor produk kilang juga dijatuhi vonis antara 9-10 tahun penjara. (aan/rhd)









