Satgas ITR Fasilitasi Pertemuan Warga Perumahan Villa Indah Tegal Besar dengan BPN Jember

Satgas ITR Fasilitasi Pertemuan Warga Perumahan Villa Indah Tegal Besar dengan BPN Jember
Proses mediasi Warga Perumahan Villa Indah Tegal Besar dengan BPN Jember yang difasilitasi oleh Satgas ITR. (sgt)

Jember, SERU.co.id – Satuan Tugas (Satgas) Infrastruktur dan Tata Ruang Pemkab Jember memediasi pertemuan krusial antara warga Perumahan Villa Indah Tegal Besar dengan Kantor Pertanahan (BPN) Jember, Selasa (24/2/2026). Audiensi ini merupakan upaya mencari jalan keluar atas krisis hunian pasca-banjir hebat yang terus berulang di kawasan tersebut.

Ketua Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang, Achmad Imam Fauzi menegaskan, pemerintah daerah ingin memastikan adanya langkah nyata yang bisa segera dieksekusi untuk melindungi warga.

Bacaan Lainnya

“Intinya adalah apa yang bisa dieksekusi dalam waktu dekat. Pertemuan ini bertujuan memastikan ada solusi nyata bagi warga terdampak,” seru Fauzi.

Senada dengan itu, perwakilan warga RT 05, Tri Wahyudi, menyampaikan, warga kini dihantui trauma. Sebagian besar warga bahkan harus membangun tanggul darurat dari bambu secara mandiri. Menurutnya, pihak pengembang, PT Sembilan Bintang Lestari (SBL), sempat menyatakan kesiapan bertanggung jawab, termasuk opsi relokasi.

“Warga siap direlokasi ke mana pun jika itu solusi yang adil. Kami hanya ingin kepastian tempat tinggal yang aman,” tegas Tri.

Kepala BPN Jember, Ghilman Afifuddin, menjelaskan, secara administratif, sertifikat tanah warga adalah sah. Namun, ia mengakui adanya tantangan besar jika harus menempuh jalur pembatalan sertifikat.

“Pembatalan sertifikat itu proses hukum yang panjang di pengadilan. Opsi yang lebih rasional saat ini adalah meminimalkan risiko melalui pembangunan infrastruktur (tanggul) atau relokasi,” jelas Ghilman.

Ghilman juga mengungkapkan adanya rencana pertukaran data antara BPN dan Satgas untuk membedah histori lahan tersebut sejak tahun 2000-an. Meski begitu, ia menegaskan BPN bukan pihak yang berwenang menentukan benar atau salah terkait pelanggaran di lapangan.

Di sisi lain, Koordinator Warga, Achmad Syaifudin, mengungkapkan, warga mulai mempertimbangkan langkah litigasi (jalur hukum). Hal ini dipicu oleh informasi dari Satgas mengenai dugaan pelanggaran tata ruang oleh pengembang di wilayah sempadan sungai.

“Informasi dari Satgas bahwa pengembang diduga melanggar menjadi catatan penting bagi kami. Jika terbukti, tentu harus ada konsekuensi hukum,” tandas Syaifudin.

Sebagai informasi, banjir di Villa Indah Tegal Besar II telah menjadi siklus tahunan. Pada akhir Desember 2025 lalu, sebanyak 52 dari total 72 unit rumah di perumahan tersebut terendam air, menyisakan kecemasan mendalam bagi warga yang hingga kini masih menanti kepastian hunian yang layak dan aman.

Kemudian, berdasarkan dari pendataan Satgas, mengungkap temuan mengejutkan. Terdapat 104 kawasan perumahan di Jember berpotensi memicu atau memperparah banjir.

Ada 13 lokasi masuk prioritas penanganan darurat. Serta 91 lokasi akan segera disurvei terkait dugaan pelanggaran tata ruang.

Pemkab Jember kini membuka peluang tindakan administratif tegas hingga evaluasi perizinan bagi pengembang nakal. Seluruh hasil mediasi dan temuan lapangan ini akan dilaporkan kepada Bupati Jember sebagai dasar pengambilan kebijakan permanen. (sgt/ono)

 

 

disclaimer

Pos terkait

iklan lowongan marketing seru.co.id