Malang, SERU.co.id – Mengantisipasi terjadinya kemacetan di pasar takjil selama Bulan Ramadan 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengeluarkan peraturan untuk panitia pasar takjil di Kota Malang menyediakan lahan parkir bagi para pengunjung.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra menjelaskan, agar tidak terjadi kemacetan di jalan saat Bulan Ramadan, dianjurkan agar para pengelola menyediakan lahan parkir dan larangan drive thru, mengingat kegiatan tersebut adalah aktivitas tahunan yang ditunggu-tunggu masyarakat.
“Parkir (liar) itu merupakan akibat dari suatu kegiatan. Kami tidak semata-mata meniadakan kegiatan tersebut, karena ini adalah momen setahun sekali,” seru Widjaja, beberapa waktu lalu.
Dirinya menerangkan, meskipun pasar takjil tersebut merupakan momen setahun sekali dan sumber pendapatan masyarakat. Pihaknya berharap agar penataan parkir tertib sehingga tidak mengganggu aktivitas pengguna jalan lain. Para panitia, juga dianjurkan memberi batas penjual pasar takjil dan jalan.
Agar lapak pasar dadakan ini tidak memakan bahu jalan seperti tahun-tahun yang sebelumnya. Sehingga nantinya bisa tertata lebih rapi.
“(Parkir) tidak boleh sembarangan supaya masyarakat lainnya bisa menikmati. Masyarakat lainnya juga berhak memperoleh layanan lalu lintas yang nyaman. Inilah yang kami kolaborasikan,” terangnya. (wul/mzm)









