Belum Terima Laporan RS, Dinkes Kota Malang Petakan PBI BPJS Kesehatan Nonaktif

Belum Terima Laporan RS, Dinkes Kota Malang Petakan PBI BPJS Kesehatan Nonaktif
Kepala Dinkes Kota Malang buka suara terkait penonaktifan PBI BPJS Kesehatan. (bas)

Malang, SERU.co.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang menuturkan, pihaknya tengah memetakan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang nonaktif. Pasalnya, pihaknya belum menerima laporan dari pihak rumah sakit terkait adanya penolakan pasien akibat PBI BPJS Kesehatan dinonaktifkan.

Kepala Dinkes Kota Malang, dr Husnul Muarif MM mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinsos-P3AP2KB dan pihak BPJS Kesehatan. Hal itu untuk mengetahui jumlah pasti peserta PBI BPJS Kesehatan di Kota Malang yang terdampak penonaktifan.

Bacaan Lainnya

“BPJS Kesehatan yang tidak aktif itu nanti kita petakan dulu. Kita sudah koordinasi, jadi di Kota Malang berapa yang dinonaktifkan dari PBI pusat itu akan bisa diketahui jumlah pastinya,” seru Husnul.

Husnul menjelaskan, perhatian khusus diberikan kepada pasien dengan penyakit kronis yang membutuhkan layanan rutin, seperti hemodialisis (cuci darah). Untuk kasus-kasus tersebut, pelayanan harus tetap berjalan sembari menunggu kejelasan status kepesertaan.

“Misalnya HD atau cuci darah itu kan harus tetap dilakukan. Nanti kita diskusi bersama BPJS Kesehatan, Dinsos dan Dinkes seperti apa mekanisme pengaktifan kembali atau reaktivasi,” jelasnya.

Terkait jumlah yang dinonaktifkan, Husnul mengaku belum menerima data resmi dari pusat. Ia menyebut, hingga kini belum ada surat resmi dari pemerintah pusat mengenai angka pasti warga Kota Malang yang terdampak.

“Belum ada surat secara resmi berapa angka yang dinonaktifkan di Kota Malang. Maka dari itu, perlu kita petakan untuk menghitung data dari temuan di lapangan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, penonaktifan PBI BPJS Kesehatan merupakan kebijakan dari Kementerian Sosial. Karena itu, Dinkes Kota Malang masih menunggu pemberitahuan resmi sebagai dasar tindak lanjut di daerah.

“Terkait isu adanya pasien yang ditolak berobat, karena status PBI nonaktif, kami belum menerima laporan dari rumah sakit maupun masyarakat. Tapi kami tetap terbuka jika ada laporan masuk,” ujarnya.

Menurutnya, apabila peserta BPJS Kesehatan yang berobat terdeteksi nonaktif oleh rumah sakit, maka pihak fasilitas kesehatan akan melapor. Pelaporan dilakukan kepada pihak Dinkes maupun Dinsos di daerah.

“Kalau memang sudah dinonaktifkan, biasanya dari rumah sakit akan menghubungi kita bahwa nomor PBI JK-nya nonaktif. Sejauh ini belum ada laporan,” kata Husnul.

Dengan demikian, hingga saat ini Dinkes Kota Malang memastikan belum ada laporan resmi mengenai pasien yang ditolak berobat akibat penonaktifan PBI BPJS Kesehatan. Pemkot Malang masih menunggu data resmi dari pusat untuk memastikan langkah penanganan selanjutnya. (bas/rhd)

 

 

disclaimer

Pos terkait

iklan lowongan marketing seru.co.id