Kadisparbud Kabupaten Malang Pilih Walk Out dalam Rapat Mediasi Persoalan Coban Sewu

Kadisparbud Kabupaten Malang Pilih Walk Out dalam Rapat Mediasi Persoalan Coban Sewu
Keindahan Coban Sewu dari Dasar Sungai Glidik. (Ist)

Malang, SERU.co.id – Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Malang memilih walk out (WO) dari rapat mediasi di PU SDA Provinsi Jawa Timur terkait persoalan wisata air terjun Coban Sewu, Selasa (10/2/2026). Hal itu dilakukan karena mantan Kasatpol PP tersebut merasa kecewa terhadap keputusan PU SDA Provinsi Jawa Timur.

Kepala Disparbud Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang mengatakan, dalam rapat ini pihak Pemprov dinilai memaksa mengambil keputusan. Tanpa menghiraukan pendapat dari perwakilan Pemerintah Kabupaten Malang.

Bacaan Lainnya

“Seharusnya keputusan yang diambil harus menghargai norma kewilayahan. Termasuk menghargai pendapat kami sebagai perwakilan dari Kabupaten Malang,” seru Firmando.

Dirinya menerangkan, dalam rapat tersebut pihak PU SDA Provinsi Jawa Timur dinilai mengabaikan norma kewilayahan berdasarkan Permendagri 86 tahun 2016 tentang batas wilayah. Sehingga para pengelola Tumpak Sewu di Kabupaten Lumajang dan Coban Sewu di Kabupaten Malang, diminta proses pengelolaannya kembali pada kesepakatan awal.

Dimana kesepakatan awal, untuk kedua belah pihak pengelola dilarang melakukan penarikan tiket di dasar Sungai Glidik. Namun menurut Firmando, berdasarkan Permendagri 86 tentang batas wilayah, karena hal tersebut berkaitan dengan tanggung jawab keselamatan dan keamanan wisatawan.

“Tidak dapat hanya dipandang masalah pendapatan saja. Jaminan keamanan dan keselamatan wisatawan juga harus menjadi acuan,” kata Firmando.

Dikatakan Firmando, keputusan untuk kembali kesepakatan awal tidaklah tepat. Hal tersebut dinilai seakan dipaksakan dan tanpa menghiraukan pendapat dari Kabupaten Malang.

“Faktanya sampai saat ini, perjanjian kerjasama itu tidak pernah ada. Karena itu seharusnya dalam rangka tindak lanjut pengelolaan Coban Sewu, tidak dapat serta merta diputuskan oleh PU SDA Provinsi Jatim yang hanya mengacu kewenangan. Penghormatan terhadap batas wilayah dan terciptanya keamanan serta keselamatan pengunjung menjadi tujuan pariwisata yang berkelanjutan,” ungkapnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok mengaku, juga sangat kecewa dengan keputusan tersebut. Serta secara tegas meminta supaya akses ke Tumpak Sewu ditutup.

“Kami (DPRD Kabupaten Malang) meminta tutup saja akses ke Tumpak Sewu di dasar sungai. Karena di dasar sungai aksesnya hanya dari Kabupaten Malang. Biar kalau nekat mau turun ke Coban, melompat saja dari tebing,” kata Zulham. (wul/ono)

 

 

disclaimer

Pos terkait

iklan lowongan marketing seru.co.id