Edarkan Ganja dan Sabu, Pemuda Bululawang Diciduk Beserta Barang Bukti

Edarkan Ganja dan Sabu, Pemuda Bululawang Diciduk Beserta Barang Bukti
Pelaku peredaran Narkoba di Kecamatan Bululawang. (Doc.Humas Polres Malang)

Malang, SERU.co.id Polisi kembali menangkap pengedar Narkoba di Kabupaten Malang. Seorang pemuda berinisial MFA (24), warga Desa Lumbangsari, Kecamatan Lawang berhasil diciduk. Dari tangan pelaku, petugas juga turut mengamankan 19 poket sabu dan 10,13 gram ganja.

Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar mengatakan, pelaku berhasil diamankan di rumahnya dan dari tangan pemuda itu petugas juga mengamankan barang bukti. Berupa 1 poket ganja seberat 10,13 gram, 19 poket sabu dengan berat total 3,11 gram yang disimpan dalam microtube serta satu unit telepon genggam.

Bacaan Lainnya

“Petugas mengamankan tersangka berikut barang bukti sabu dan ganja di lokasi. Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kami dalami melalui penyelidikan,” seru Bambang, Kamis (18/12/2025).

Bambang menjalankan, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku perbuatan yang dirinya lakukan tersebut dia perbuat secara sadar. Serta memanfaatkan rumahnya sebagai tempat penyimpanan narkotika.

“Motif sementara yang bersangkutan adalah menguasai narkotika untuk diedarkan. Saat ini tersangka telah diamankan di Satresnarkoba Polres Malang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Selanjutnya, proses penyidik masih terus dilakukan untuk mendalami asal-usul barang haram tersebut. Terutama mengendus kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus itu.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang peredaran Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (wul/mzm)

disclaimer

Pos terkait

iklan KKB Bank jatim