Pro Kontra Pemutaran Film Pengkhianatan G 30 S/PKI, Netizen Ramaikan Jagat Maya

Film Pengkhianatan G 30 S/PKI
FT 1: Film Pengkhianatan G 30 S/PKI. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Film Pengkhianatan G 30 S/PKI, sering kali diputar menjelang tanggal 30 September setiap tahunnya. Tentunya, ini untuk mengingatkan kembali masyarakat Indonesia pada peristiwa berdarah akan kekejaman Partai Komunis Indonesia (PKI) pada tahun 1965 silam.

Meski sempat jadi perbedatan, SCTV menayangkan kembali Film Pengkhianatan G 30 S/PKI, Minggu (27/9/2020) pukul 12.00 WIB. Netizen menyambut film ini dan meramaikan jagat maya untuk mengajak pengguna media sosial nonton bareng (nobar) film tersebut.

Gatot Nurmantyo. (ist)

Sebelumnya, mantan panglima TNI, Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo menyebut, saat dirinya menjabat Panglima TNI, sempat dilarang memutar film G 30 S/PKI. Jika ia meneruskan pemutaran film itu, maka dirinya siap akan dicopot dari jabatannya.

“Pada saat saya menjadi Panglima TNI, saya melihat itu semuanya, maka saya perintahkan jajaran saya untuk menonton film G 30 S/PKI. Pada saat itu, saya punya sahabat dari salah satu partai berkuasa menyampaikan, ‘Pak Gatot, hentikan itu, kalau tidak pasti Pak Gatot akan diganti’,” cerita Gatot.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, mengatakan menonton film Penumpasan Pengkhianatan G 30 S/PKI bisa di mana saja dan kapan saja.

Mahfud MD. (ist)

“Mengapa soal pemutaran film Pengkhianatan G 30 S/PKI diributkan? Tidak ada yang melarang nonton atau menayangkan di TV. Mau nonton di Youtube juga bisa kapan saja. Tidak usah nunggu bulan September. Semalam saya nonton lagi di Youtube,” kata Mahfud dalam cuitan Twitternya, Minggu (27/9/2020).

Dia mengatakan, dahulu Mantan Menteri Penerangan di era Pemerintahan Pemerintahan Presiden Bacharuddin Jusuf (BJ) Habibie, Letnan Jenderal (Purn) TNI Muhammad Yunus Yosfiah pun tidak melarang pemutaran film tersebut. Namun juga tidak mewajibkan untuk menonton.

“Dulu Menpen Yunus Yosfiyah juga tidak melarang, tapi tidak mewajibkan,” ungkap Mahfud.

Mahfud juga menerangkan, semua TV nasional tidak dilarang menyiarkan film tersebut. Ditegaskannya, Pemerintah Jokowi-Ma’ruf tidak melarang atau mewajibkan menonton film G 30 S/PKI.

“Kalau pakai istilah hukum Islam, menonton film tersebut hukumnya mubah,” tandasnya.

Film Pengkhianatan G 30 S/PKI ini diproduksi pada tahun 1984 dan disutradarai oleh Arifin C Noer, dan dibintangi Amoroso Katamsi, Umar Kayam, dan Syubah Asa. Lewat Perusahaan Film Nasional, film ini diproduseri oleh G.Dwipayana, dengan proses selama dua tahun dan anggaran sebesar Rp 800 juta, angka yang besar untuk saat itu.

Pada masa orde baru, film ini menjadi tontonan wajib masyarakat. Bergeser ke masa reformasi, film ini tak lagi diwajibkan, lantaran diduga ada beberapa bagian sekuel film tidak akurat dalam kenyataannya. Seperti bentuk penyiksaan para jenderal pada kenyataannya terkait dengan etika film atau sensor lembaga film, DN Aidit tidak merokok, penggunaan peta Indonesia, akurasi jarak lokasi Halim Perdanakusuma dan Lubang Buaya, dugaan menyudutkan TNI AU, dan lainnya.

G 30 S/PKI merupakan peristiwa bersejarah yang terjadi di Indonesia pada 1965. Film G 30 S/PKI dibuat berdasarkan versi resmi pemerintah kala itu, menceritakan upaya PKI mengkudeta pemerintah pada tahun 1965, dan menewaskan tujuh jenderal dan korban lain pada masa itu, baik yang terjadi di Jakarta dan Yogyakarta.

Diantaranya Letjen TNI Ahmad Yani, Mayjen TNI Raden Suprapto, Mayjen TNI Mas Tirtodarmo Haryono, Mayjen TNI Siswondo Parman, Brigjen TNI Donald Isaac Panjaitan, Brigjen TNI Sutoyo Siswomiharjo, Lettu CZI Pierre Andreas Tendean, Bripka Karel Satsuit Tubun, Kolonel Katamso Darmokusumo, Letkol Sugiyono Mangunwiyoto, dan Ade Irma Suryani (putri Jenderal TNI Abdul Harris Nasution). (hma/rhd)

Pos terkait