• Ijin acara Wakil Ketua DPRD Tegal tak sesuai
Tegal, SERU.co.id – Kapolsek Tegal Selatan, Kompol Joeharno dinonaktifkan dari jabatannya. Penonaktifan Joeharno ini terkait dibiarkannya konser dangdut di wilayahnya di saat pandemi covid-19. Selain dinonaktifkan, Joeharno akan menjalani proses pemeriksaan internal oleh Propam.
Kepala Humas Polri Argo Yuwono, dalam keterangan tertulis, menyampaikan, Polri telah melakukan pendalaman terhadap konser dangdut tersebut. Hal itu berdasar LP Nomor LP/A/91/IX/2020/Jateng/Res Tegal Kota yang tertanggal 25 September 2020.
Penyelenggaraan konser di tengah wabah covid-19 yang belum usai ini, diduga melanggar Pasal 93 UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP. Terlebih, warga yang menonton pergelaran musik dangdut tersebut tak mengindahkan protokol kesehatan.
“Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan terlapor Wasmad Edi Susilo (Wakil Ketua DPRD Tegal),” seru Argo, Sabtu (26/9/2020).

Diketahui, Wakil Ketua DPRD Tegal, Wasmad Edi Susilo merupakan penyelenggara konser dangdut tersebut. Konser itu digelar di Lapangan Tegal Selatan untuk memeriahkan acara pernikahan dan khitanan anaknya, Rabu (23/9/2020). Konser tersebut dihadiri massa dan menimbulkan kerumunan.
Kapolsek Tegal Selatan, Kompol Joeharno sempat angkat bicara atas digelarnya konser itu. Disebutkannya, Wasmad mengajukan izin acara sederhana dengan panggung kecil untuk sekadar menghibur tamu. Setelah dicek, sebaliknya acara digelar cukup megah dan memicu kerumunan massa.
Kemudian pihaknya bersikap tegas dengan menegur Wasmad untuk tidak melanjutkan. Bahkan izin acara yang diberikan, dicabut karena dianggap tidak sesuai dengan permohonan awal. Sayangnya, pihaknya tetap membiarkan konser berlangsung. Dengan dalih tidak berani melakukan pembubaran paksa, lantaran tidak mempunyai cukup kekuatan.
“Tidak berani menutup paksa mengingat kami dari Polsek tidak mempunyai kekuatan yang signifikan. Alasan kedua, tidak elok rasanya kami naik panggung menghentikan paksa,” kilah Kompol Joeharno.
Secara terpisah, Wakil DPRD Tegal, Wasmad Edi Susilo, mengaku telah mengantongi izin dari pihak terkait. Ia juga mengaku telah menyampaikan kepada undangan untuk mematuhi protokol kesehatan.
“Dari mulai RT, RW, Kelurahan sampai pada Polsek Tegal Selatan dan Koramil, semua membolehkan (izin keramaian),” terang Wasmad.
Kendati demikian, ia tetap manyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak.
“Sekaligus saya menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh warga masyarakat Kota Tegal. Khususnya segenap pemerintahan dan unsur aparat penegak hukum, karena sudah kami laksanakan Insyaallah semuanya aman,” imbuhnya.
Sementara itu, Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono menjelaskan, dirinya tak mengetahui perihal adanya panggung besar di konser itu. Karena pada izin yang diminta, hanya sebatas pemberitahuan.
“Tidak ada izin, hanya hajatan ya. Sifatnya pemberitahuan dimana untuk izin hiburan yang besar itu enggak ada,” kata Dedy, usai bertemu dengan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, Jumat (25/9/2020).
Pasca kecolongan konser ini, Pemkot Tegal akan menutup akses Alun-Alun, obyek wisata, dan sebagian kafe. Kebijakan itu diambi sebagai bahan evaluasi Pemkot. (hma/rhd)