Perumahan Baru Royal Panglegur di Pamekasan Kebanjiran, Warga Pertanyakan Sistem Pengelolaannya

Perumahan Baru Royal Panglegur di Pamekasan Kebanjiran, Warga Pertanyakan Sistem Pengelolaannya
Kondisi royal Panglegur saat terdampak Banjir. (Seru.co.id/udi)

Pamekasan, SERU.co.id Hujan deras yang mengguyur wilayah Kabupaten Pamekasan, Rabu malam (5/11/2025), menyebabkan sejumlah kawasan permukiman tergenang air. Salah satu lokasi yang terdampak cukup parah adalah Perumahan Royal Panglegur di Kecamatan Tlanakan.

Air setinggi paha orang dewasa menggenangi jalan dan merendam beberapa rumah warga. Kondisi tersebut membuat aktivitas warga terganggu dan kendaraan sulit keluar dari kompleks perumahan.

Bacaan Lainnya

Warga menilai, banjir yang terjadi diduga akibat buruknya sistem drainase di lingkungan perumahan. Padahal, kawasan hunian tersebut tergolong baru dibangun dan belum lama dihuni.

“Perumahan ini baru beberapa bulan ditempati, tapi setiap hujan deras selalu tergenang. Drainasenya sepertinya tidak berfungsi,” ujar salah seorang warga, Kamis (6/11/2025).

Sejumlah penghuni juga menduga, pengembang tidak memperhitungkan kondisi kontur tanah serta saluran air di sekitar lokasi pembangunan. Akibatnya, air hujan tidak memiliki jalur pembuangan yang memadai sehingga meluap ke jalan dan rumah warga.

Warga pun meminta pengelola perumahan segera melakukan perbaikan sistem drainase agar kejadian serupa tidak terulang. Mereka juga mendesak Pemerintah Kabupaten Pamekasan, khususnya Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman turun tangan memeriksa kelayakan dan izin lingkungan proyek tersebut.

Baca juga: Paripurna Harjad ke-495 Pamekasan, DPRD dan Pemkab Tampilkan Nuansa Budaya Madura

“Kalau dari awal diawasi dengan benar, mungkin tidak sampai seperti ini. Kami berharap pemerintah ikut memantau agar tidak merugikan warga,” tambah warga lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Perumahan Royal Panglegur belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, pengembang wajib memastikan perumahan memenuhi standar prasarana, sarana, dan utilitas umum, termasuk sistem drainase dan pengendalian air hujan.

Pemerintah daerah juga memiliki kewenangan melakukan pengawasan agar pembangunan perumahan sesuai dengan tata ruang dan tidak menimbulkan dampak lingkungan. (udi/mzm)

disclaimer

Pos terkait

klan ucapan HUT Pemprov Jatim dari Bank jatim