CPNS Pemprov Jatim Wajib Bawa Hasil Tes Rapid

Tes CPNS. (ist)
Tes CPNS. (ist)

Surabaya, SERU.co.id – Peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur wajib menunjukkan hasil tes cepat atau rapid tes saat melakukan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Jatim, Nurkholis, Kamis (17/9/2020).

Kebijakan itu berdasarkan hasil rapat panitia dan Kepala Kantor Regional II Badan Kepegawaian Negara (BKN) Surabaya, Selasa (15/9/2020). Hal ini berlaku bagi peserta yang mendaftar untuk formasi Pemprov Jatim.

“Iya, sesuai hasil Rapat Panselda (Panitia Seleksi Daerah), tapi jika yang bersangkutan belum rapid, kami siapkan di lokasi ujian,” ujarnya.

Pengumuman BKD Jatim. (ist)
Pengumuman BKD Jatim. (ist)

BKD Jatim juga telah menginformasikan mengenai kebijakan ini lewat unggahan di Twitter. BKD menyampaikan, hasil rapid test yang ditunjukkan harus masih berlaku maksimal 14 hari saat pelaksanaan tes.

Peserta yang diketahui reaktif dapat melapor kepada panitia dengan melampirkan hasil tes dari laboratorium. Mereka yang reaktif akan melakukan tes secara terpisah.

Sementara itu, bagi peserta yang positif covid-19, dapat melapor melalui email ke bkd@jatimprov.go.id. Peserta juga wajib melampirkan hasil tes swab. Hal itu guna mengatur ulang jadwal tes.

Tes SKB sendiri akan dilaksanakan pada 28 September – 7 Oktober 2020. (hma/rhd)

disclaimer

Pos terkait