Jember, SERU.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) komitmen perbaiki kualitas layanan administrasi kependudukan untuk warga Jember. Hal ini dilatar belakangi oleh banyaknya laporan masyarakat melalui saluran pengaduan resmi Wadul Gus’e.
Kepala Dispendukcapil, Bambang Saputro menjelaskan, Jember saat ini menghadapi tantangan besar dalam memenuhi permintaan dokumen kependudukan. Terutama Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
“Situasi ini jelas menjadi kendala yang signifikan. Namun, kami tetap memastikan pelayanan terhadap masyarakat terus berjalan,” seru Bambang, sapaan akrabnya, Senin (6/10/2025).
Menurut Bambang, dalam tiga bulan terakhir, setiap 2-3 minggu, Jember hanya menerima kiriman 4 ribu blanko KTP elektronik dari pemerintah pusat. Sementara berdasarkan data, kebutuhan masyarakat Jember terhadap KTP elektronik mencapai angka 66 ribu blanko.
“Lonjakan permintaan KTP elektronik inilah yang seringkali menimbulkan keluhan di kalangan publik. Dispendukcapil mencatat posisi sebagai OPD dengan pengaduan terbanyak, dengan 997 laporan di kanal Wadul Gus’e,” ujarnya.
Bambang menambahkan, untuk menangggapi persoalan tersebut, Bupati Jember, Muhammad Fawait berkomitmen, akan memberikan dukungan penuh melalui penyesuaian APBD. Dana tambahan itu akan digunakan untuk pengadaaan peralatan dan infrastruktur percetakan KTP elektronik, serta Kartu Identitas Anak (KIA) di seluruh kecamatan.
“Sebelumnya fasilitas percetakan KTP elektronik hanya ada di delapan kecamatan (Tanggul, Kencong, Wuluhan, Rambipuji, Tempurejo, Mayang, Kalisat, Jelbuk). Maka mulai akhir tahun ini, 31 Kecamatan akan dilengkapi dengan perangkat percetakan,” paparnya.
Selain itu, lanjut Bambang, setiap kecamatan akan mendapatkan dua pegawai Dispendukcapil tambahan. Dikhususkan untuk mendukung layanan administrasi kependudukan.
“Dengan tenaga kerja yang cukup dan fasilitas percetakann yang ada di setiap kecamatan, kami yakin pelayanan akan lebih mudah, cepat dan tidak membebani masyarakat. Namun, ketersediaan blanko KTP tetap tergantung pada distribusi dari pemerintah pusat,” tandasnya.
Sebagai informasi, langkah strategis Pemkab Jember memanfaatkann regulasi Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 mengizinkan pemerintah daerah untuk memberikan hadiah/dana untuk pengadaan blanko KTP elektronik. Dengan mekanisme ini, Jember berhasil mendapatkan tambahan 68 ribu blanko KTP elektronik yang akan mulai diproses akhir tahun ini.
Angka ini diharapkan mampu mengurangi antrean kebutuhan masyarakat yang selama ini mengular. Dispendukcapil Jember menekankan, seluruh layanan administrasi kependudukan tidak dikenakan biaya. Masyarakat diingatkan untuk waspada terhadap penipuan yang mengaku sebagai petugas Dispendukcapil, terutama jika berkaitan dengan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). (sgt/rhd)