Humas KONI Kabupaten Malang Dipanggil Kejari, Jadi Saksi Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah

Humas KONI Kabupaten Malang Dipanggil Kejari, Jadi Saksi Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah
Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. (wul)

Malang, SERU.co.id – Humas (Hubungan Masyarakat) KONI dipanggil sebagai saksi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang. Pemanggilan tersebut buntut dugaan kasus penyalahgunaan dana hibah KONI 2022-2023. Sebanyak 47 orang telah diperiksa sebagai bagian upaya pengumpulan keterangan oleh Kejari.

Pelaksana Harian (Plh) Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Malang, Bima Haryo Utomo menerangkan, untuk saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Dimana sejumlah pihak terkait turut dimintai keterangan, di antaranya Inspektur Kabupaten Malang Nurcahyo, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Firmando Hasiholan Matondang, serta Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) M Hidayat.

Bacaan Lainnya

“Untuk saat ini sudah 47 saksi yang sudah diperiksa dan saat ini masih proses,” seru Bima, Kamis (2/10/2025).

Bima membeberkan, pengembangan dugaan ini berasal dari adanya aduan masyarakat. Atas dugaan penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang.

“Kalau terkait KONI, itu dari pengaduan masyarakat (dumas),” beber Bima.

Sementara itu, Humas KONI Kabupaten Malang, Ir. Cahyono mengaku, pihaknya dipanggil Kejari untuk dimintai sejumlah keterangan terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut.

“Kami datang untuk memenuhi panggilan Kejari, jadi hari ini semua anggota humas dipanggil sebagai saksi,” tutur Cahyono.

Ia menjelaskan, dalam proses pemeriksaan tersebut setidaknya 19 pertanyaan yang ditanyakan oleh pihak penyidik. Dimana pertanyaan-pertanyaan tersebut sebagian besar materi berfokus pada dana hibah KONI tahun anggaran 2022 hingga 2023 lalu.

“Jadi, kami di bagian Humas itu tidak ada anggaran dari dana hibah. Padahal kami terlibat intens di kegiatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov),” jelas Ketua PWI Malang Raya ini. (wul/rhd)

 

disclaimer

Pos terkait