Malang, SERU.co.id – Sebuah gudang penyimpanan rongsokan, usaha milik Samsul (35), di Desa Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, terbakar, Kamis (25/9/2024) pukul 10.00 WIB. Penyebab kebakaran tersebut diduga puntung rokok milik korban dibuang di area gudang. Kerugian materil ditaksir kurang lebih mencapai Rp50 juta.
Kapolsek Lawang, AKP Moch Lutfi menerangkan, kronologi kebakaran tersebut bermula saat korban masuk ke gudang itu dalam keadaan merokok. Setelah itu, diduga puntung rokok tersebut dibuang ke lantai gudang.
“Mengambil alat untuk dibawanya ke tempat kerja sambil merokok dan membuang puntung rokok yang dianggapnya sudah mati ke lantai,” seru Lutfi, saat dikonfirmasi SERU.co.id.
Diduga tanpa memeriksa kondisi puntung rokok tersebut, korban kemudian meninggalkannya begitu saja dan mengunci gudang itu lalu pergi bekerja. Nahasnya, selang beberapa jam kemudian ia mendapatkan kabar jika gudangnya sudah dalam keadaan terbakar.
“Sekira pukul 10.00 WIB, pelapor mendapat kabar bahwa gudang barang rongsokan miliknya terbakar. Mendengar hal tersebut Pelapor langsung menuju gudang barang rongsokan tersebut dan sesampainya di lokasi, pelapor melihat bahwa gudang barang rongsokan miliknya sudah terbakar,” ungkapnya.
Dikatakan Lutfi, selanjutnya korban langsung berusaha memadamkan api dengan peralatan seadanya. Hingga akhirnya kebakaran tersebut berhasil dijinakkan dengan bantuan Pemadam Kebakaran. Untuk proses penyidikan, Lutfi mengaku mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah busa kasur yang telah terbakar dan dua buah puntung rokok.
Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Satpol PP Kabupaten Malang, Sigit Yuniarto menerangkan, tidak ada korban dalam kejadian tersebut, kerugian materiil yang dialami korban kurang lebih mencapai puluhan juta. Dan kobaran api berhasil dijinakkan sekitar pukul, 12.55 WIB
“Menerjunkan tiga unit mobil pemadam kebakaran, kerugian material kurang lebih mencapai Rp50 juta,” kata Sigit. (wul/mzm)