Malang, SERU.co.id – Jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Malang terus bertambah. Ditargetkan, jumlahnya akan mencapai 13 unit pada akhir tahun 2025 nanti, untuk memperkuat jangkauan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang, Slamet Husnan mengungkapkan, pihaknya berperan dalam pendataan dan pengecekan kesiapan teknis. Sedangkan persetujuan pengajuan SPPG merupakan kewenangan Badan Gizi Nasional (BGN).
“Mulai dari pemenuhan persyaratan, kemudian kami langsung mengecek kesiapan dan kelayakan bangunan. Kalau layak, langsung ditindaklanjuti,” seru Slamet, Selasa (16/9/2025).
Dari tujuh SPPG yang sebelumnya tercatat, kini bertambah dua unit menjadi sembilan. Pria asal Banyuwangi itu memastikan, proses verifikasi sedang berjalan.
“Kemungkinan tahun ini akan ada penambahan SPPG lagi, kemungkinan bisa sampai 13 SPPG di akhir tahun. Salah satunya SPPG Rampal Celaket, yang secara fisik sudah selesai, tapi masih menunggu kontrak lanjutan sebelum bisa beroperasi,” terangnya.
SPPG sendiri menyasar kelompok pelajar sekolah dalam program MBG yang dicanangkan Presiden Prabowo. Selain itu, menyasar bantuan gizi bagi anak usia dini yang belum sekolah, serta ibu menyusui.
Sementara itu, Pemkot Malang juga telah mengusulkan tiga lokasi baru untuk pembangunan SPPG. Namun dari hasil kajian Badan Geologi Nasional (BGN), hanya satu lokasi yang dinyatakan layak.
“Menurut BGN, hanya satu lokasi yang dinyatakan layak secara arus kendaraan, lalu lintas dan luasan lahan. Yang disetujui, yaitu pengajuan di lahan milik Pemkot Malang di Kelurahan Bakalan Krajan, Sukun,” jelasnya.
Kendati demikian, pembangunannya belum bisa dipastikan kapan dimulai. Pasalnya, hal tersebut merupakan kewenangan BGN melalui mekanisme kerja sama dengan yayasan pengelola.
Pembangunan SPPG memang tidak bisa langsung dilakukan oleh pemerintah, melainkan harus dikelola oleh yayasan. Pemkot Malang sendiri telah membuka peluang apabila ada yayasan yang siap mengelola SPPG, akan dibantu proses pengajuan izinnya kepada BGN.
Sebelumnya, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menyampaikan, Pemkot Malang telah mengajukan sejumlah aset daerah untuk pembangunan SPPG. Nantinya, kebutuhan pembiayaan pembangunan SPPG akan ditanggung oleh pemerintah pusat.
“Kami hanya mengajukan aset, pembangunannya akan dibiayai oleh pemerintah pusat. Kepastian digunakannya aset tersebut menunggu hasil verifikasi dari Badan Gizi Nasional (BGN),” ungkapnya.
Berdasarkan data dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, total ada tiga aset daerah yang diajukan untuk SPPG. Pertama, di tanah pertanian yang berlokasi di Kecamatan Sukun, dengan luas 3.429 meter persegi.
Kedua, di tanah garasi bus sekolah dengan luas 952 meter persegi dan 935 meter persegi di Kelurahan Tlogowaru, Kecamatan Kedungkandang. Ketiga ada di tanah tegalan seluas 2.351 meter persegi di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru.
“Kami sudah mengikuti sosialisasi terkait kesiapan daerah untuk SPPG. Sosialisasi tersebut untuk memastikan ada tidaknya permasalahan di pemda terkait kesiapan program tersebut,” pungkasnya. (bas/rhd)