Surabaya, SERU.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya bersama Bea Cukai Sidoarjo dan Polrestabes Surabaya tengah melakukan operasi gabungan dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Pahlawan. Pada awal September 2025, tim gabungan melaksanakan operasi di tiga lokasi yang berada di kawasan Surabaya Selatan.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran rokok tanpa pita cukai yang sedang marak beredar di pasaran.
“Giat ini kami lakukan secara berkala, yang mana operasi gabungan ini merupakan bentuk sinergitas kami bersama Bea Cukai Sidoarjo. Karena selain melanggar aturan, peredaran rokok ilegal ini juga merugikan penerimaan negara,” ujar Zaini, Senin (15/9/2025).
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 475 bungkus atau sekitar 9.500 batang rokok ilegal yang ditemukan dijual oleh pedagang asongan.
“Kami melakukan pengawasan serta operasi di tiga lokasi, ketiga lokasi ini berada di wilayah Surabaya Selatan. Dua lokasi merupakan toko kelontong, untuk temuannya nihil. Sedangkan pada lokasi terakhir kami temukan rokok ilegal sedang diperjualbelikan oleh penjual rokok asongan,” terang Zaini.
Selain melakukan penindakan, Zaini menyatakan bahwa Satpol PP bersama Bea Cukai Sidoarjo juga memberikan sosialisasi kepada para pedagang, baik yang kedapatan menjual maupun tidak.
“Kami juga lakukan sosialisasi kepada mereka, untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal ini. Nantinya jika masih ditemukan pedagang yang menjual rokok ilegal, maka kami bersama Bea Cukai Sidoarjo dan petugas gabungan lainnya akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Bea Cukai Sidoarjo, I Gusti Agung Ngurah, mengungkapkan bahwa barang bukti yang diamankan merupakan rokok ilegal polos atau tanpa pita cukai.
“Untuk barang bukti kami amankan, selanjutnya akan kami lakukan penelitian lebih lanjut untuk menentukan jenis pelanggaran di bidang cukai berdasarkan Undang – Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” ujar Ngurah.
Ia menambahkan, operasi bersama ini akan terus digelar secara berkala sebagai wujud kolaborasi Bea Cukai Sidoarjo dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam menekan peredaran rokok ilegal.
“Selain dukungan dari perangkat daerah, kami juga berharap sinergitas dari masyarakat untuk ikut mengawasi serta melaporkan kepada kami, Satpol PP Kota Surabaya, maupun pihak kepolisian, jika menemukan adanya indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar,” pungkasnya. (fai/ono)