Pelanggar Protokol Kesehatan di Jawa Timur Akan Kena Sanksi

Pelanggar Protokol Kesehatan di Jawa Timur Akan Kena Sanksi
Khofifah Indar Parawansa (ist)

Surabaya, SERU.co.id – Pelanggar protokol kesehatan di Provinsi Jawa Timur akan dikenai sejumlah sanksi. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Sanksi-sanksi tersebut berupa teguran lisan hingga denda administratif sebesar Rp 250 ribu.

“Bagi pelanggar protokol kesehatan COVID-19 dikenakan sanksi administratif perorangan yakni mulai teguran lisan, paksaan pemerintah dengan membubarkan kerumunan dan penyitaan KTP, kerja sosial, serta denda administratif sebesar Rp 250 ribu,” seru Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Timur, Budi Sentosa.

Bacaan Lainnya

Regulasi yang dikeluarkan Gubernur Khofifah Indar Parawansa tersebut telah ditetapkan pada 4 September dan diundangkan 7 September. Tertulis, tiap individu wajib menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut, hingga dagu.

Warga juga wajib mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.  Ditambah lagi, harus menjaga jarak dan menerapkan pola hidup sehat dan bersih.

“Penerapan sanksi bagi pelanggar perorangan itu diterapkan mulai 14 September 2020 merujuk Pergub yang menjelaskan penerapan terhitung tujuh hari sosialisasi sejak diundangkan,” lanjut Budi.

Sementara itu, tak hanya bagi individu saja, namun pelaku usaha juga wajib memenuhi protokol kesehatan. Pelaku usaha wajib menyediakan sarana cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer. Pelaku usaha juga wajib mengatur jarak dan melakukan penyemprotan desinfektan secara berkala. Tak hanya itu, mereka juga wajib ikut menyosialisasikan terkait pencegahan covid-19.

Bagi para pelaku usaha yang melanggar akan dikenai sanksi yang berbeda. Sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan pelaku usaha berupa denda administratif hingga pencabutan izin usaha.

Adapun, denda administratif digolongkan sesuai besaran usaha. Usaha mikro dikenai denda Rp 500 ribu, usaha kecil Rp 1 juta, usaha menengah Rp 5 juta, dan usaha besar Rp 25 juta. Pelaku usaha yang melanggar dua kali akan dikenai denda sebesar dua kali lipat dari denda pertama.

“Pembayaran denda ini dilakukan melalui Bank Jatim karena uang denda akan masuk dalam kas daerah. Sekarang sedang kami sosialisasikan pada masyarakat melalui media sosial, media mainstream, penyebaran brosur dengan melibatkan kelompok dan organisasi masyarakat,” tambah Budi.

disclaimer

Pos terkait