WNI Dilarang Masuk Banyak Negara, Begini Respons Pemerintah

WNI Dilarang Masuk Banyak Negara, Begini Respons Pemerintah
Bandara (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Makin meningkatnya jumlah kasus positif covid-19 di Indonesia berimbas pada dilarangnya Warga Negara Indonesia (WNI) masuk ke sejumlah negara. Beberapa kabar menyebut, terdapat 59 negara yang melarang WNI masuk wilayahnya. Namun, angka tersebut tak dikonfirmasi valid oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

“Kami kurang tahu angka itu dari mana,” ujar Juru Bicara (Jubir) Kemenlu, Teuku Faizasyah.

Bacaan Lainnya

Faizasyah mengatakan, Indonesia juga melakukan hal yang sama terhadap WNA yang masuk ke wilayah tanah air. Hal tersebut sesuai dengan Permenkumham No.11/2020 Tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.

“Permenkumham No.11/2020 per April 2020 masih berlaku dan WNA yang dikecualikan masuk adalah diplomat dan pemegang KITAS [Kartu Izin Tinggal Terbatas],” ucapnya.

Respons serupa disampaikan Tenaga Ahli Kedeputian Kantor Staf Presiden, Donny Gahral Adian. Indonesia juga menerapkan kebijakan yang sama bagi warga dari sejumlah negara, sehingga penolakan WNI masuk negara lain bukanlah persoalan yang besar.

“Itu kebijakan negara masing-masing. Indonesia juga pernah menutup dari negara-negara yang Covid, dari China, Korea Selatan. Jadi ya biasa saja,” kata Donny, dilansir CNN Indonesia.

Donny menganggap, larangan WNI masuk sejumlah negara merupakan tindakan untuk melindungi warga dari negara-negara tersebut dari potensi wabah covid-19. Begitu pun dengan yang dilakukan Indonesia.

“Indonesia masih on the right track. Kalau ada peningkatan kasus positif ya saya kira wajar karena Indonesia negara yang cukup besar,” imbuhnya.

Diketahui, sejumlah negara melarang sementara WNI masuk wilayahnya seperti Malaysia, Uni Emirat Arab, Afrika Selatan, Inggris, Turki hingga Amerika Serikat. (hma/rhd)

disclaimer

Pos terkait