Wali Kota Batu Pimpin Sidang Penetapan Subjek dan Objek Redistribusi Tanah di Desa Sumberbrantas

Wali Kota Batu Pimpin Sidang Penetapan Subjek dan Objek Redistribusi Tanah di Desa Sumberbrantas
Wali Kota Batu saat memimpin sidang penetapan subjek dan objek redistribusi tanah di Desa Sumberbrantas Kota Batu. (ist)

Batu, SERU.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu menyelenggarakan Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun 2025 penetapan subjek dan objek redistribusi tanah di Desa Sumberbrantas, Kecamatan Bumiaji, Jumat (29/8/2025). Sidang yang dilaksanakan bersama Kantor Pertanahan Kota Batu ini dipimpin oleh Wali Kota Batu, Nurochman SH MH.

Dalam sidang tersebut, dipaparkan hasil rangkaian tahapan kegiatan redistribusi tanah yang telah dilaksanakan, mulai dari sosialisasi dan penyuluhan pada 8 Juli 2025. Inventarisasi dan identifikasi subjek dan objek, pengukuran dan pemetaan pada 21–24 Juli 2025, hingga penelitian lapang pada 14 Agustus 2025.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan hasil inventarisasi, ditetapkan 60 bidang tanah dengan luas total 33.303 m². Terdiri dari 47 bidang tanah permukiman dan 13 bidang tanah pertanian dengan jumlah penerima redistribusi ditetapkan sebanyak 55 orang warga Desa Sumberbrantas. Mereka dinilai telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Redistribusi tanah ini tidak hanya memberikan kepastian hukum atas hak tanah bagi masyarakat, tetapi juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi warga,” seru Cak Nur sapaannya.

Wali Kota Nurochman menyebutkan, Pemkot Batu berkomitmen untuk terus mendukung pelaksanaan reforma agraria. Program ini merupakan inisiatif pemerintah untuk membagikan tanah yang bersumber dari tanah objek reforma agraria. Subjek program akan diberikan sertifikat hak atas tanah, dengan tujuan memberikan kepastian hukum serta memperbaiki dan meningkatkan kondisi kehidupan para penerima manfaat.

“Melalui redistribusi tanah ini, masyarakat Desa Sumberbrantas memperoleh kepastian hukum sekaligus dorongan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan,” ungkapnya.

Wali Kota Cak Nur menambahkan pentingnya pengawasan dalam pelaksanaan program harus dijalankan dengan penuh kehati-hatian. Pemerintah telah memberikan pembatasan agar tanah tidak dijual dalam kurun waktu 10 tahun, kecuali untuk peristiwa penting seperti pewarisan.

“Hal ini untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan tanah benar-benar bermanfaat bagi penerima,” tegasnya.

Lebih lanjut, Wali Kota menekankan nilai strategis reforma agraria bagi pemerataan ekonomi. Salah satunya yang bertujuan untuk memberikan pemerataan pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat. Disebutkan pula, reforma agraria adalah wadah kolaborasi, di mana semua pihak memiliki hak yang sama untuk memberi masukan.

“Saya menyampaikan terima kasih kepada seluruh unsur yang telah mengikuti sidang ini dengan komitmen penuh,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Batu, Nasep Vandi Sulistiyo, S.ST menambahkan, redistribusi tanah di Desa Sumberbrantas telah melalui prosedur teknis sesuai ketentuan. Pihaknya hanya memastikan setiap tahapan, mulai dari inventarisasi hingga pengukuran, dilakukan secara cermat dan transparan.

“Redistribusi tanah ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi modal penting bagi masyarakat untuk meningkatkan produktivitas ekonomi,” imbuhnya.

Dengan ditetapkannya subjek dan objek redistribusi tanah melalui Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria, tahap selanjutnya adalah penerbitan hak atas tanah dan sertifikat bagi masyarakat penerima.

“Sertifikat akan diserahkan secara resmi setelah seluruh proses administrasi diselesaikan dengan jangka waktu yang telah ditentukan,” pungkasnya.

Kegiatan ini juga dihadiri jajaran Kejaksaan Negeri Kota Batu, Sekretaris Daerah, serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. (dik/ono)

 

Pos terkait