Malang, SERU.co.id – Dua warga Desa Tambakasri, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, berinisial ISA (29) dan AFN (27), diringkus polisi setelah terbukti melakukan pencurian ribuan karung jahe di sebuah gudang di desa setempat. Akibat aksi mereka, korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengungkapkan bahwa aksi pencurian itu terjadi pada 10 Agustus 2025. Dalam peristiwa tersebut, kedua pelaku berhasil membawa kabur delapan bal karung jahe dengan total kerugian mencapai Rp26,4 juta.
“Para pelaku memanfaatkan situasi saat gudang kosong. Mereka menggunakan kunci yang disimpan di gudang lain untuk masuk dan mengambil karung jahe,” ujar Bambang, Jumat (29/8/2025).
Bambang menjelaskan, pencurian ini terungkap setelah ditemukan karung jahe bertuliskan merek yang sama milik korban, yang dijual di Pasar Gadang, Kota Malang. Dari temuan itu, petugas melakukan penelusuran hingga mengarah kepada kedua pelaku.
“Setelah ditelusuri, ternyata karung itu berasal dari hasil penjualan pelaku di Pasar Gadang, Kota Malang,” jelasnya.
Penelusuran lebih lanjut pun dilakukan, hingga akhirnya ISA dan AFN berhasil diamankan di rumah masing-masing tanpa perlawanan.
“Dua tersangka kami amankan tanpa perlawanan. Mereka mengakui perbuatannya saat diinterogasi,” tegas Bambang.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 3.206 karung jahe berwarna kuning dengan label ‘REYAN’ serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul yang digunakan dalam aksi pencurian.
Bambang menambahkan, pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya jaringan penadah yang terlibat dalam kasus ini.
Selanjutnya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (wul/ono)