Surabaya, SERU.co.id – Merespon desas-desus dualisme kepemimpinan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) di masyarakat, yakni Dekopin kepemimpinan Dr Sri Untari Bisowarno, MAP dan Dekopin kepemimpinan versi Nurdin Halid. Meluruskan isu itu, Ketua Dekopin versi Sri Untari Bisowarno pun angkat bicara kepada publik melalui awak media, di Kantor Dekopinwil Jatim, Surabaya, Jumat (11/9/2020) siang.
Menurut Sri Untari, organisasi gerakan koperasi dibentuk melalui Anggaran Dasar. Dimana Anggaran Dasar Dekopin disahkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Dewan Koperasi Indonesia dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
“Menanggapi isu dualisme kepengurusan di tubuh organisasi Dekopin, maka kami perlu melakukan pelurusan berita, agar publik dapat mengetahui siapa sebenarnya pengurus Dekopin yang sah untuk masa bhakti 2019- 2024,” seru Sri Untari, yang mengklaim sebagai Ketua Dekopin yang sah masa bhakti 2019- 2024.
Pasalnya, lanjut Untari, sapaan akrabnya, Dekopin kepemimpinannya merupakan pengurus yang menjaga marwah Keppres 6/2011 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Dekopin. Khususnya pada Pasal 19 AD Dekopin yang disahkan oleh Keppres No.6/2011, menyatakan bahwa masa jabatan Pimpinan Dekopin adalah lima tahun (ayat 1) dan masa jabatan paling lama dua kali berturut-turut (ayat 3).
“Sementara, HAM Nurdin Halid telah menjabat Ketua Umum Dekopin selama dua periode yakni periode 2009 – 2014 dan periode 2014 – 2019. Bahwa dalam Munas Makasar sejatinya menjadi akhir kepengurusan Dekopin di bawah kepemimpinan Nurdin Halid. Bukan kembali mengangkat dia,” beber Sri Untari.
Munas yang dilaksanakan di Makasar, 11-14 November 2019 lalu, telah mengubah Anggaran Dasar Dekopin yang disahkan Presiden melalui Keppres 6/2011 dan Anggaran Rumah Tangga Dekopin yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Munas Nomor 04/MUNAS/DEKOPIN/IX/2011 tentang Anggaran Rumah Tangga Dekopin.
“Secara otomatis, kami dari Dekopinda dan Dekopinwil sebagai pemilik suara menyatakan tidak setuju. Sebab itu jelas-jelas melanggar Keppres No.6/2011 dan AD/ART Dekopin,” ungkap Ketua Dekopinwil baru Jatim periode 2020-2025, Drs Slamet Soetanto, MM, yang sebelumnya dalam Munas Makasar/Munas Dekopin hadir sebagai Ketua Dekopinda Kota Blitar.
Menurut Slamet, berdasarkan Pasal 33 AD/ART Dekopin mengatur bahwa Perubahan Anggaran Dasar Dekopin ditetapkan oleh Musyawarah Nasional (Munas), yang khusus diselenggarakan untuk mengubah Anggaran Dasar. Sehingga Perubahan AD/ART Dekopin hasil Munas Makasar tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Akibat akrobat hukum Nurdin Halid, dkk yang secara sengaja menabrak aturan hukum dengan merubah isi AD Dekopin, maka pengurus Dekopinwil dan Dekopinda yang tidak setuju dengan hasil Munas Makasar, melanjutkan dalam Munas Dekopin ke Hotel Mercure, Makasar. Setelah sebelumnya berpindah dari Ruang Jade Hall, Hotel Claro, Makassar, karena keterbatasan tempat.
“Sekitar 200 lebih peserta pemilik suara Munas Dekopin dari Dekopinda dan Dekopinwil menggelar Munas Dekopin yang sesuai dengan AD Dekopin yang ada dalam Keppres No. 6/2011. Hingga akhirnya secara aklamasi telah memilih dan menetapkan Dr Sri Untari Bisowarno. MAP sebagai Ketua Umum Dekopin untuk periode 2019-2024,” beber Slamet.
Keputusan itu juga telah tertuang dalam Surat Keputusan Pimpinan Paripurna Dewan Koperasi Indonesia Nomor: SKEP/04/DEKOPIN/I/2020 tentang Pengesahan Pimpinan, Pengawas, Sekretaris Jenderal, Penasihat dan Majelis Pakar Dewan Koperasi Indonesia Masa Bhakti 2019-2024.
Memperhatikan fakta-fakta tersebut diatas, muncullah Pendapat Hukum Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Dirjen Perpu) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia Nomor: PPE.PP.06.03-1017 tanggal 2 Juli 2020, telah bersikap dan memberikan pendapat hukum. Di antaranya:
– Berdasarkan peraturan perundang-undangan, pembentukan Organisasi Dekopin harus disahkan oleh pemerintah.
– Perubahan AD Dekopin sebagaimana UU 25/1992 tentang Perkoperasian, harus disahkan oleh pemerintah.
– Keppres No.6/2011 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Dekopin masih berlaku dan belum berubah.
– Pemilihan HAM Nurdin Halid sebagai Ketua Umum Dekopin melalui perubahan AD Dekopin dan langsung memberlakukan perubahan tanpa pengesahan Pemerintah, adalah bertentangan dengan Keppres No.6/2011 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Dekopin dan UU 25/1992 tentang Perkoperasian.
– Pemilihan Ketua Umum Dekopin yang tepat adalah yang tidak bertentangan dengan Keppres No.6/2011 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Dekopin dan UU 25/1992 tentang Perkoperasian, yaitu Munas Dekopin yang memilih Dr. Sri Untari Bisowarno. MAP sebagai Ketua Umum Dekopin untuk periode 2019-2024.
Disebutkan pula, Kantor Sekretariat Dekopin di Jl. Raya Pasar Minggu No. 97 B Jakarta Selatan, juga telah dikuasai Ketua dan Pengurus di bawah kepemimpinan Nurdin Halid.
“Dari runtutan fakta tersebut, semoga masyarakat bisa memahami kondisi Dekopin saat ini. Dan bijak menyikapi untuk tidak berkomunikasi dan bekerjasama dengan pengurus Dekopin Nurdin Halid. Selain daripada pengurus yang sah yaitu Dekopin yang dipimpin oleh Dr Sri Untari Bisowarno, MAP,” tandas wanita yang juga Ketua Koperasi Wanita Setia Budi Wanita (SBW) Malang ini. (rhd)