Empat Poin Penting dalam Pembahasan Aturan Teknis SE Gubernur Soal Sound Horeg

Empat Poin Penting dalam Pembahasan Aturan Teknis SE Gubernur Soal Sound Horeg
Rapat koordinasi jajaran Forkopimda Kabupaten Malang membahas aturan teknis sound horeg. (ist)

Malang, SERU.co.id – Menindaklanjuti terkait Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur  terkait pembatasan penggunaan pengeras suara di masyarakat, Polres Malang menggelar rapat koordinasi dengan Bupati Malang dan OPD terkait, Selasa (26/8/2025). Ada empat poin yang menjadi perhatian khusus dalam perkara sound horeg ini,

Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo menerangkan, dalam proses pembahasan draf aturan teknis soal sound system yang kerap menimbulkan pro dan kontra di masyarakat tersebut, terdapat empat poin utama yang menjadi perhatian.

Bacaan Lainnya

“Ada 4 hal yang kami soroti. Yaitu pembatasan tingkat kebisingan, pembatasan dimensi kendaraan pengangkut sound, pembatasan waktu dan tempat, serta aturan penggunaan sound system untuk kegiatan masyarakat,” seru Bambang.

Bambang menerangkan, untuk saat ini aturan teknis tersebut masih dalam tahap penggodokan. Dirinya menyebut,  pembahasan ini penting karena fenomena sound horeg sudah meluas di Jawa Timur, bahkan mendapat sorotan hingga ke luar daerah.

“Draf rinciannya masih disusun. Harapannya, aturan ini bisa menjadi kesepakatan bersama agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat,”ungkapannya.

Dirinya juga menegaskan,  aturan yang dibuat ini bukan untuk mematikan hiburan masyarakat, melainkan menjaga ketertiban umum. Dimana nantinya regulasi baku kebisingan akan disesuai standar Kementerian Kesehatan dan Kementerian Lingkungan Hidup. Untuk Sound system berpindah tempat dibatasi maksimal 85 dBA, sedangkan untuk kegiatan kenegaraan, musik, seni dan budaya di ruang terbuka bisa sampai 120 dBA.

“Peraturan ini agar kegiatan masyarakat tetap bisa berjalan, tapi tidak menimbulkan keresahan. Positifnya kita dukung, sisi negatifnya harus diminimalisir,” ungkapnya.

Dikatakan Bambang, waktu berlangsungnya kegiatan di hari kerja dan saat akhir pekan. Selain itu, penggunaan sound system juga ditekankan tidak boleh menimbulkan pelanggaran norma agama, hukum, maupun kesusilaan.

“Yang jelas, keputusan final nanti harus disepakati bersama agar bisa ditegakkan di seluruh wilayah Kabupaten Malang,” tutur Danang.

Sementara itu, Bupati Malang, HM Sanusi menambahkan, pemerintah daerah akan menyelaraskan aturan turunan SE tersebut. Menurutnya, pengaturan sound system penting agar kegiatan masyarakat tetap berjalan tanpa menimbulkan gangguan.

“Kita akomodir hiburan masyarakat, tapi tetap ada aturan agar tidak menimbulkan masalah sosial,” imbuh Sanusi. (wul/ono)

Pos terkait