Malang, SERU.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang sedang menyiapkan pemetaan zona-zona prioritas program bantuan Rp50 juta per RT. Hal ini sebagai imbas dari kebijakan terbaru pemerintah pusat.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengungkapkan, pemerintah pusat berencana memangkas dana transfer ke daerah tahun 2026. Kebijakan tersebut muncul di tengah kebijakan efisiensi, sehingga pemerintah perlu melakukan penyesuaian terhadap program prioritas.
“Insyaallah, program prioritas tetap berjalan. Hanya saja masyarakat perlu diberi pemahaman bahwa pengurangan dana transfer ini berdampak pada program lain,” seru Wahyu.
Kendati demikian, Wahyu memastikan, dampak tersebut bukan berarti meniadakan program prioritas. Akan tetapi, menitikberatkan program yang berdampak langsung pada masyarakat.
“Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi untuk memastikan efisiensi tidak melebihi batas yang ditentukan. Mudah-mudahan tahun 2026 hampir sama seperti tahun ini dan ada sedikit penyesuaian aturan agar lebih fleksibel,” ungkapnya.
Wahyu mengakui, pihaknya kini sedang menyiapkan Perwal (Peraturan Wali Kota) terkait program bantuan Rp50 juta per RT. Program tersebut dipastikan akan tetap berjalan di tahun 2026 meski ada penyesuaian.
“Bantuan Rp50 juta per RT tetap ada. Tapi akan ada zonasi, disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan di masing-masing wilayah,” terangnya.
Adanya sistem zonasi akan menentukan kriteria wilayah mana saja yang paling membutuhkan program tersebut. Dengan demikian pemberian bantuan tersebut akan dibagi secara bergilir, ada yang menerima di tahun 2026 maupun di tahun berikutnya.
“Di kawasan eksklusif, misalnya, anggaran sebesar itu mungkin tidak terlalu dibutuhkan. Jadi bisa dialihkan dulu ke wilayah lain yang lebih membutuhkan,” imbuhnya.
Ia menambahkan, bantuan tersebut tidak harus selalu diberikan dalam bentuk uang tunai. Dalam Perwal, memang tertera uang namun dalam pelaksanaannya tergantung kebutuhan. Bisa dalam bentuk program kegiatan yang usulannya berasal dari masyarakat, namun pelaksanaannya dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Pergeserannya nanti di OPD. Ini bagian dari penyesuaian atas pengurangan dana transfer dan efisiensi yang harus dilakukan,” pungkasnya.
(bas/rhd)