Wamenaker Noel Sempat Minta Amnesti Namun Akhirnya Dipecat Presiden Prabowo

Wamenaker Noel Sempat Minta Amnesti Namun Akhirnya Dipecat Presiden Prabowo
Wamenaker Immanuel Ebenezer. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – KPK resmi menetapkan mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3. Di tengah penetapan status hukum tersebut, Noel sempat meminta amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto. Namun justru diberhentikan dari jabatannya melalui keputusan presiden.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengungkapkan, Noel sempat menyebut anak buahnya, Irvian Bobby Mahendra (IBM), sebagai sultan. IBM dianggap pejabat paling kaya di Direktorat Jenderal Binwas K3.

Bacaan Lainnya

“Immanuel Ebenezer minta untuk renovasi rumah di Cimanggis, IBM kasih Rp3 miliar,” seru Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (23/8/2025).

Sebelumnya, KPK menemukan adanya selisih besar antara biaya resmi sertifikasi K3 sebesar Rp275 ribu dengan tarif yang dipungut hingga Rp6 juta. Uang hasil pungutan itu mengalir ke berbagai pihak, termasuk pejabat Kemenaker, dengan total mencapai Rp81 miliar dalam kurun waktu 2019–2024. Dari jumlah tersebut, IBM ditengarai menerima aliran Rp69 miliar melalui sejumlah perantara.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Noel masih sempat berharap mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Namun, wacana itu langsung ditolak banyak pihak. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan menegaskan, amnesti tidak bisa diberikan untuk kasus korupsi maupun Narkoba.

“Saya tak melihat ada alasan untuk memberikan amnesti. Ini kasus pemerasan, tidak masuk kriteria,” ujar Hinca.

Seiring perkembangan kasus, Presiden Prabowo melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi resmi memberhentikan Noel dari posisinya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

“Presiden sudah menandatangani keputusan pemberhentian saudara Immanuel Ebenezer. Proses hukum selanjutnya diserahkan sepenuhnya kepada KPK,” kata Prasetyo, Jumat (22/8/2025).

baca juga: Wamenaker Immanuel Ebenezer Bantah Terjaring OTT dan Terlibat Pemerasan

Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, kasus ini menunjukkan pola korupsi di Kemenaker tidak kunjung berhenti. Peneliti ICW, Egi Primayogha menyebut, pengungkapan kasus K3 hanyalah bagian dari rentetan skandal korupsi di kementerian tersebut.

“Penindakan KPK tidak menjadi alarm. Bahkan setelah kasus RPTKA, tahun lalu Kemenaker juga terjerat korupsi sistem proteksi pekerja migran dengan kerugian negara Rp17,6 miliar,” kata Egi. (aan/mzm)

Pos terkait