Jakarta, SERU.co.id – Provinsi DKI Jakarta akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 14 September 2020. Keputusan ini diambil menyusul makin meningkatnya kasus terkonfirmasi positif covid-19.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyatakan, rem darurat harus ditarik melihat kondisi Jakarta yang sedang darurat. PSBB ini akan dilaksanakan seperti PSBB di awal pandemi. Anies mengungkapkan, jika keputusan tersebut tidak diambil, maka tingkat kematian akibat covid-19 di Jakarta akan kembali tinggi.
“Kita terpaksa kembali menerapkan PSBB, seperti pada masa awal pandemi dulu. Bukan lagi PSBB transisi, tapi kita harus melakukan PSBB sebagaimana masa awal dulu,” seru Anies.
DKI Jakarta tercatat memiliki jumlah kasus covid-19 sebanyak 49.397 kasus per 9 September 2020. Sementara total kesembuhan sebanyak 37.224 orang dan kematian 1.334 orang.
Sementara itu, menurut epidemiolog Griffith University, Dicky Budiman, penerapan PSBB kembali ini dapat menjadi strategis tambahan untuk mengendalikan penyebaran covid-19. Ia juga mengingatkan, harus ada dorongan maksimal terhadap strategi utama pengendalian, yaitu testing, tracing, isolasi mandiri, dan karantina.
Nantinya, mulai 14 September, para pekerja kantoran tidak diperbolehkan bekerja di kantor. Pemprov DKI Jakarta mengecualikan 11 sektor yang diperbolehkan beroperasi, yaitu:
1. Perusahaan kesehatan.
2. Usaha bahan pangan.
3. Energi.
4. Telekomunikasi dan teknologi informatika.
5. Keuangan.
6. Logistik.
7. Perhotelan.
8. Konstruksi.
9. Industri strategis.
10. Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.
11. Pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
Penerapan PSSB kembali ini akan sama, seperti pada saat pertama kali diberlakukan. Tempat ibadah akan ditutup, dengan penyesuaian terbatas pada komunitas lokal dengan penerapan protokol kesehatan. Tempat-tempat hiburan juga ditutup.
Transportasi publik akan dibatasi jam operasionalnya. Sedangkan, penerapan ganjil-genap akan ditiadakan. Seluruh kegiatan publik harus ditunda dan tidak boleh membuat kerumunan. Sementara itu, usaha makanan hanya menerima pesanan take away saja. (hma/rhd)