Hasil Visum Temukan Tanda-tanda Persetubuhan Pada Balita Empat Tahun di Wagir

Hasil Visum Temukan Tanda-tanda Persetubuhan Pada Balita Empat Tahun di Wagir
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang, Aiptu Erlehana Br Maha. (wul)

Malang, SERU.co.id – Hasil visum balita 4 tahun asal Wagir yang diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh tetangganya sudah keluar. Dari hasil visum yang telah dilakukan di RSUD Kanjuruhan, menyatakan ada bekas luka yang disebabkan dari benda tumpul pada alat vital korban, Selasa (29/7/2025).

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang, Aiptu Erlehana Br Maha menjelaskan, hasil visum dari korban sudah keluar. Dengan keterangan adanya tanda-tanda kekerasan seksual yang dialami bocah malang tersebut.

Bacaan Lainnya

“Yang pasti hasil visum ditemukan ada tanda-tanda kekerasan seksual. Tanda-tanda kekerasan seksual memang ditemukan pada hasil visum berbenturan benda tumpul,” seru wanita yang kerap disapa Erlehana tersebut, saat dikonfirmasi SERU.co.id.

Leha menuturkan, dari tanda-tanda yang ditemukan pada hasil visum dan keterangan yang didapatkan dari korban, kuat dugaan, pelaku telah melakukan tindak persetubuhan pada korban.

“Dari hasil keterangan dan hasil visum mendukung adanya persetubuhan,” jelasnya.

Dirinya menjelaskan, untuk memperkuat hasil dari penyelidikan, UPPA Polres Malang melakukan pemeriksaan kepada beberapa saksi. Yang Terdiri dari dua orang, merupakan keluarga korban serta korban yang didampingi oleh psikolog.

“Pihak korban hari ini juga sudah koordinasi dengan DP3A, terkait asesmen psikologi sekaligus pendampingan. Terus nanti untuk pengambilan keterangan terhadap anak,” bebernya.

Selain itu, pihaknya juga bakal melakukan pemeriksan pihak bidan yang pertama kali memeriksa keadaan korban. Bahkan pihaknya akan melakukan jemput bola kepada pihak bidan jika tidak dapat memenuhi panggilan karena kesibukannya.

“Kita jemput bola, mungkin kalau waktu untuk kesini itu mereka terbatas. Kita yang jemput bola, nanti kita periksa di tempat,” tuturnya.

Leha menerangkan, proses hukum kasus tersebut saat ini sudah naik menjadi penyidikan dan penetapan tersangka kepada terduga pelaku.

“Saat ini kan masih proses pemeriksaan saksi. Ketika nanti ada alat bukti lagi lain kita bisa. Yang pasti sudah ada barang bukti, sudah ada saksi, ada visum sudah lebih dari alat bukti. Rencana segera kita gelarkan untuk penetapan tersangka ya, untuk kita lakukan upaya paksa,” terangnya. (wul/ono)

Pos terkait