Penyunatan Vonis Setyo Novanto, FORDES Nilai Bisa Meruntuhkan Semangat Pemberantasan Korupsi

Penyunatan Vonis Setyo Novanto, FORDES Nilai Bisa Meruntuhkan Semangat Pemberantasan Korupsi
Mantan Ketua DPR Setyo Novanto. (foto:ist)

Surabaya, SERU.co.id –  Forum Dosen Surabaya (FORDES) menyatakan kekecewaan mendalam dan keprihatinan serius atas putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang kembali menyunat atau meringankan hukuman terhadap mantan Ketua DPR, Setyo Novanto, yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

“Putusan ini tidak hanya mencederai rasa keadilan publik, tetapi juga berpotensi meruntuhkan semangat pemberantasan korupsi di Indonesia,” ujar Ketua FORDES Dr. Sholikh Al Huda, M. Fil. I.

Seperti diketahui, mantan Ketua Umum (Ketum) Golkar Setya Novanto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun. Pada 2018, Novanto divonis hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, Novanto juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak menduduki jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani masa pemidanaan.

FORDES, lanjut Sholikh, memandang penting menyuarakan kekecewaannya dengan putusan hakim MA tersebut. Pasalnya, saat bangsa Indonesia yang masih berjuang menegakkan integritas dan transparansi dalam tata kelola pemerintahan. Keputusan tersebut memberi sinyal negatif bahwa para pelaku korupsi kelas kakap masih bisa mendapatkan keringanan hukuman.

“Kami menilai bahwwa putusan tersebut melemahkan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi, khususnya pejabat tinggi negara. MA telah mengabaikan rasa keadilan masyarakat, yang berharap hukuman berat dijatuhkan kepada pelaku korupsi sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan hukum,” jelasnya.

Sholikh mengingatkan, korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang dampaknya merugikan rakyat luas dan menghambat pembangunan nasional. Selain itu, korupsi adalah pengkhianatan terhadap amanat rakyat. Lembaga peradilan seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan, bukan tempat berlindung para pelaku kejahatan.

Untuk itu, FORDES menyatakan:

1. Mengecam keras putusan Mahkamah Agung yang meringankan hukuman terhadap Setyo Novanto mantan Ketua DPR RI

2. Mendesak Komisi Yudisial dan lembaga terkait untuk memeriksa integritas dan independensi para hakim yang memutus perkara ini;

3. Mengajak seluruh elemen masyarakat, akademisi, dan mahasiswa untuk terus mengawal proses pemberantasan korupsi di Indonesia;

4. Menyerukan reformasi serius di tubuh lembaga peradilan demi mewujudkan keadilan hukum yang berpihak kepada rakyat. (*/ono)

 

Pos terkait