KPK Tangkap Lima Tersangka dalam OTT Proyek Jalan di Sumatera Utara

KPK Tangkap Lima Tersangka dalam OTT Proyek Jalan di Sumatera Utara
KPK tetapkan lima tersangka dalam OTT di Sumatera Utara. (ist)

Medan, SERU.co.idKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) kedua sepanjang 2025. Kali ini, lima orang terjaring OTT di Mandailing Natal, Sumatera Utara, Jumat (27/6/2025). OTT ini tentang dugaan korupsi proyek pembangunan jalan dan preservasi jalan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan enam orang. Kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan intensif.

Bacaan Lainnya

“OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara. Serta preservasi jalan di Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut,” seru Budi, dikutip dari Kompas, Sabtu (28/6/2025).

baca juga: Khofifah Sebut Tak Ada Berkas dari Ruang Kerjanya yang Disita KPK

Selain melakukan penangkapan, tim KPK juga menyegel kantor salah satu perusahaan konstruksi, PT DNG, di Kota Padangsidimpuan. Perusahaan tersebut diketahui kerap menangani proyek infrastruktur berskala besar di wilayah Sumatera Utara. Termasuk pembangunan jalan Simpang Pagur–Banjar Lancat.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, KPK menetapkan lima dari tujuh orang yang terjaring dalam OTT sebagai tersangka. Berikut lima orang tersebut:

  1. Topan Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara.
  2. RES, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK).
  3. HEL, PPK Kasatker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara.
  4. KIR, Direktur Utama PT DNG.
  5. RAY, Direktur PT RM.

baca juga: KPK Tak Akan Gunakan Istilah OTT Lagi

“TOP, RES dan HEL merupakan penyelenggara negara. Sementara KIR dan RAY adalah pihak swasta yang diduga memberikan suap,” jelas Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).

Asep menegaskan, KPK kini memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum seluruh pihak yang diamankan dalam operasi tersebut. Rincian lebih lengkap mengenai konstruksi perkara dan barang bukti akan disampaikan KPK dalam konferensi pers lanjutan. (aan/mzm)

 

Pos terkait