Malang, SERU.co.id – Polresta Malang Kota berkomitmen memberantas peredaran dan penggunaan narkoba. Hanya dalam kurun waktu enam bulan, 111 kasus narkoba berhasil diberantas.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono mengungkapkan, 111 kasus narkoba terungkap selama periode Januari hingga Juni 2025. Dari hasil pengungkapan itu, sebanyak 137 tersangka berhasil diamankan.
“Ini bagian dari komitmen kami untuk terus memberantas peredaran narkoba di Kota Malang. Rilis kami lakukan hari ini dalam rangka HUT Bhayangkara ke-79 sekaligus Hari Anti Narkotika Internasional,” seru Nanang, Kamis (26/6/2025)
Nanang memaparkan, sebanyak 108 merupakan kasus narkotika dan tiga lainnya berkaitan dengan peredaran obat-obatan terlarang. Dalam pengungkapan kasus ini, Polresta Malang Kota juga menyita barang haram yang berpotensi merugikan negara.
“Sebanyak 137 tersangka kami amankan, terdiri dari 135 laki-laki dan dua perempuan. Empat di antaranya masih anak-anak,” bebernya.
Meski demikian, tidak semua tersangka dihadirkan dalam rilis ini. Nanang mengutarakan, karena sebagian kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
“Yang jelas, kami dari Polresta Malang Kota dan BNN mampu menyelamatkan kurang lebih 17.494 jiwa. Juga menyelamatkan kerugian materil sekira Rp2 miliar,” ungkapnya.
Adapun dari keseluruhan kasus ini, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 1.317,145 gram sabu, 606,4 gram ganja. Selain itu 2.245 butir pil inex dan 29.338 butir pil double L
Nanang juga mengimbau masyarakat, terutama para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka. Ia menegaskan, target peredaran narkoba di Kota Malang dalam bentuk rokok sintetis menyasar kalangan pelajar dan mahasiswa.
“Bantu kami untuk menyampaikan kepada anak-anak bahwa narkoba itu merusak. Sudah menyasar ke universitas dan sekolah-sekolah,” ujarnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga berhasil menangkap salah satu target operasi utama berinisial IM, yang dikenal licin dan sulit ditangkap. Selama tiga bulan dalam pelarian, IM bahkan menggunakan jimat untuk menghindari kejaran polisi.
“Kami apresiasi tim Satresnarkoba yang luar biasa. Tiga bulan baru tertangkap karena yang bersangkutan menggunakan berbagai cara, termasuk jimat,” tambah Nanang.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun, dengan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. (bas/rhd)