Pinangki Diperiksa Maraton Terkait Kasus Suap Djoko Tjandra

Jaksa Pinangki diperiksa
Jaksa Pinangki saat diperiksa. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Rabu (2/9/2020). Ia diperiksa dua kali. Pertama oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri dan dilanjutkan oleh penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejagung.

“Mungkin duluan Bareskrim, kalau kami kan dekat,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Ardiansyah.

Bacaan Lainnya

Pinangki tiba di Kejagung mengenakan rompi tahanan berwarna pink sekitar pukul 10.30 WIB. Ia mendapatkan pengawalan dari petugas keamanan. Saat ditanya awak media, Pinangki tak menjawab sepatah kata pun.

Pinangki diperiksa atas kasus dugaan tindak pidana korupsi. Ia diduga menerima suap dari tersangka hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.

“Kami sampaikan terhadap oknum jaksa PSM disangka melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” seru Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono.

Pihak Kejagung, melalui Jampidsus Febrie mengatakan, masyarakat tak perlu khawatir terhadap perkara yang menjerat Pinangki, karena Kejagung bersikap profesional.

“Saya hanya berharap masyarakat tidak meragukan atau tidak khawatir ya. Penyidik kita profesional, semua akan terbuka siapa yang terlibat,” seru Febrie.

Diketahui, Pinangki ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap senilai 500 ribu dolar Amerika. Ia disuap oleh tersangka Djoko Tjandra untuk mendapatkan fatwa dari Mahkamah Agung. Pinangki dijerat Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain Pinangki, penyidik pidsus Kejagung telah memerika 11 orang saksi atas kasus ini.

“Total saksi sekitar 11 orang. Ditambah tersangka PSM, jadi 12 orang, dalam arti untuk keterangan tersangka,” tandas Hari. (hma/rhd)

Pos terkait