Bandung, SERU.co.id – Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal memilih walk out saat upacara pelantikan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) periode 2025–2030. Cucun melayangkan protes keras karena proses pengucapan sumpah jabatan menggunakan bahasa Inggris. Menurutnya, hal tersebut melawan undang-undang dan merendahkan martabat bahasa Indonesia.
Cucun melayangkan protes keras lantaran proses pengucapan sumpah jabatan menggunakan bahasa Inggris.
“Saya tidak bisa menerima pengucapan sumpah jabatan rektor di institusi pendidikan Indonesia menggunakan bahasa asing. Ini jelas melawan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Dimana mewajibkan penggunaan bahasa Indonesia di ruang resmi kenegaraan,” seru Cucun, Senin (16/6/2025).
Selain melawan undang-undang, Cucun juga menilai peristiwa tersebut sebagai peringatan penting. Mengenai kesadaran penggunaan bahasa Indonesia, khususnya di kalangan akademisi.
“Ini bukan soal bahasa semata, tapi soal kedaulatan dan penghormatan terhadap hukum yang berlaku. UPI seharusnya menjadi garda terdepan menjaga marwah bahasa Indonesia, bukan malah melanggarnya,” katanya.
baca juga: Meriahkan Hari RPL Desa, Kemendes PDTT dan Pemkab Bojonegoro Gelar Fun Walk
Cucun juga mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) untuk turun tangan melakukan evaluasi dan memberikan pembinaan terkait insiden tersebut.
“Ini bukan peristiwa sepele, tapi masalah prinsip dan kesadaran berbahasa yang tengah meluntur di lembaga akademik. Saya akan menyampaikan masalah ini secara resmi saat rapat kerja DPR bersama Kemendiktisaintek,” ujar Cucun.
Sebagai informasi, Didi Sukyadi resmi menjabat Rektor UPI 2025–2030, menggantikan Prof M Solehuddin. Acara pelantikannya digelar di Gedung Auditorium Ahmad Sanusi, Kampus UPI, Bandung. Sumpah jabatan rektor diucapkan Prof Didi Sukyadi menggunakan bahasa Inggris.
Selain masalah bahasa, proses pemilihan rektor juga tengah disorot terkait legalitasnya. Prof Deni Darmawan dan Prof Prayoga Bestari, dua calon gugur, melayangkan somasi pembatalan pelantikan. Somasi tersebut juga disampaikan kepada Mendiktisaintek Brian Yuliarto, Ketua Komisi III dan Komisi X DPR.
“Proses pemilihan rektor UPI 2025–2030 cacat hukum dan harus dibatalkan, atau setidaknya ditunda, sesuai somasi yang kami ajukan. Dalam proses tersebut terjadi conflict of interest, yaitu Didi Sukyadi juga menjabat anggota tim penjaringan calon Majelis Wali Amanat (MWA) UPI,” ujar Irfan Arifian, kuasa hukum para calon yang melawan, Minggu (15/6/2025). (aan/mzm)